Ditaruh di Rutan Brimob, Komjen Suyitno Bilang Alhamdulillah
Selasa, 13 Feb 2007 17:16 WIB
Jakarta -
Memang enak menjadi seorang jenderal. Biarpun jadi terpidana 18 bulan penjara, tapi tidak masuk Lembaga Pemasyarakatan (LP). Komjen Suyitno Landung pun bersyukur."Alhamdulillah, barakallah," kata Suyitno pendek menjawab cecaran pertanyaan wartawan mengenai alasan pemindahannya ke Rutan Brimob, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (13/2/2007) pukul 15.30 WIB.Pernyataan tanda syukur itu disampaikan Suyitno saat hendak menaiki mobil Nissan Terrano warna hitam yang menjemputnya usai menjadi saksi dalam kasus korupsi BNI dengan terdakwa mantan Direktur Kepatuhan BNI M Arsyad.Sebelum mengucapkan syukur itu, Suyitno sempat juga mengeluarkan pernyataan pendek lainnya. Pernyataan itu menjawab pertanyaan seorang wartawan yang menanyakan apakah dia meminta Kapolri untuk tidak menaruhnya di LP."Saya pesakitan. Tanya kepada yang berwenang saja," tandas Suyitno, kemudian bergegas menuju mobil yang sudah menunggunya.Suyitno merupakan terpidana 18 bulan penjara yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Suyitno terbukti menerima sebuah mobil Nissan X-Trail dari pembobol BNI Adrian Waworuntu.Sementara M Arsyad merupakan Direktur Kepatuhan BNI yang memberikan uang sebesar Rp 450 juta pada Mabes Polri. Uang itu diterima Direktur II Eksus Brigjen Samuel Ismoko dan Kanit II Perbankan dan Pencucian Uang Direktorat II Eksus Kombes Irman Santosa.Arsyad dan Samuel kini telah pensiun dari posisinya. Samuel telah bebas dari hukuman 15 bulan penjara pada Kamis 8 Februari. Sedang Irman masih menjalani masa pidana 2 tahun 8 bulan di LP Pemuda Tangerang.
(aba/nrl)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































