Pimpinan KPK periode 2019-2024 pamit kepada Komisi III DPR RI yang menjadi mitra kerja selama ini. Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango, menyebut rapat bersama Komisi III DPR terkini mungkin menjadi yang terakhir.
Hal tersebut disampaikan Nawawi dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2024). Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menutup rapat yang berjalan kurang lebih 2,5 jam, lalu Nawawi meminta waktu untuk bicara.
"Sedikit pimpinan rapat, kami ingin menyampaikan kalau ini menjadi agenda rapat kerja kita bersama yang terakhir. Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama selama ini yang telah berlangsung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi khususnya yang periode 2019 sampai dengan 2024," kata Nawawi dalam rapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nawawi menyampaikan permohonan maaf jika selama ini ada tindakan yang kurang pas dari para pimpinan KPK. Nawawi menyebut rapat kerja dengan Komisi III DPR kemungkinan menjadi yang terakhir bagi dirinya dan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
"Mohon maaf jika dalam pelaksanaan tugas-tugas dan juga kemitraan yang berlangsung selama ini ada hal-hal yang kurang pas," ucap Nawawi.
"Barangkali di antara kami masih ada yang mau melanjutkan, tapi saya, dengan Pak Alex barangkali mungkin ini menjadi forum terakhir RDP di Komisi III," sambungnya.
Dalam rapat, KPK menyampaikan hasil kinerja selama tahun 2024 kepada DPR RI. Per Mei 2024, KPK telah mengembalikan Rp 296,5 miliar aset hasil tindak pidana korupsi ke kas negara.
"Pengembalian aset per 31 Mei tren pengembalian aset nilai aset hasil TPK yang telah dikembalikan ke kas negara mengalami peningkatan di tahun 2021 sampai 2022 dan mengalami penurunan di tahun 2023," kata Nawawi dalam rapat.
Nawawi menyampaikan dari total aset Rp 296,5 miliar terdapat barang rampasan yang dikelola melalui PSP (penetapan status penggunaan) dan hibah. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
"Ada Rp 14,09 M PSP ke K/L Badan Perlindungan Pekerjaan Migran, BNN, dan Kemenkeu. Kemudian ada Rp 22,13 M PSP ke 4 Pemkab, yaitu Pemkab Kediri, Pemkot Tomohon, Pemkab Tulungangung dan Pemkab Indramayu," ujarnya.
Dalam paparan presentasi dijelaskan senilai Rp 36,22 miliar nilai barang rampasan dikelola melalui mekanisme penetapan status penggunaan dan hibah. KPK akan mengoptimalkan pengembalian aset hasil korupsi ke kas negara.
Simak Video 'KPK Kembalikan Rp 296,5 M Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi ke Negara':