Rapelan PKS Jakarta Disimpan Bendahara Fraksi
Selasa, 13 Feb 2007 16:35 WIB
Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta dari PKS mengaku siap mengembalikan uang rapelan yang diatur dalam PP 37/2006. Namun hingga kini 18 orang anggota PKS belum mengembalikan rapelan tunjangan melalui Sekretariat Dewan (Sekwan)."Kami memang pernah mengembalikan uang itu ke Sekwan tapi ditolak. Sekarang uangnya masih di bendahara fraksi," Ketua FPKS DPRD Rois Hadayana di gedung DPRD Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (13/2/2007).Menurut Rois, mengenai revisi PP 37, secara prinsip fraksinya akan mematuhi segala sesuatu yang berkaitan dengan keuangan anggota dewan asal diatur dengan aturan yang jelas."Kalau aturannya jelas, kita sah-sah saja ikuti. Tapi ternyata PP ini penuh kontroversi," ujar dia.Sementara itu, sumber detikcom di Sekwan mengatakan belum satu pun anggota DPRD yang mengembalikan uang rapelan. Menurut dia, ada sejumlah anggota dewan yang berniat mengembalikan uang rapelan tersebut. Namun Sekwan tidak dapat menerimanya karena belum ada aturan mekanisme pengembalian uang rapelan."Jadi kalau mau dikembalikan harus ada aturannya dulu. Itu kan PP, jadi mekanisme pengembaliannya harus lewat PP juga," terang dia.
(mly/nrl)











































