Kemlu: Langgar Perda, WNA Pengungsi Bangun Tenda di Jaksel Tak Kebal Hukum

Kemlu: Langgar Perda, WNA Pengungsi Bangun Tenda di Jaksel Tak Kebal Hukum

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Senin, 01 Jul 2024 12:20 WIB
Pengungsi WNA bangun tenda di Kuningan, Jakarta Selatan. Foto: Antara News
Foto: Pengungsi WNA bangun tenda di Kuningan, Jakarta Selatan. Foto: Antara News
Jakarta -

Warga negara asing (WNA) yang mencari suaka membangun tenda di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel). Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menegaskan para WNA itu melanggar aturan ketertiban umum.

"Pengungsi dari luar negeri di Indonesia tidak kebal hukum. Tindakan membangun tenda dan menginap di depan kantor UNHCR merupakan pelanggaran Peraturan Daerah terkait Ketertiban Umum," kata Juru bicara Kemlu RI Roy Soemirat melalui keterangan tertulis, Senin (1/7/2024).

"Pelanggaran seperti ini, jika dilakukan oleh siapa pun, termasuk pengungsi dari luar negeri, dapat ditindak sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Roy menjelaskan, Indonesia bukanlah negara pihak pada Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol Tambahannya tahun 1967. Artinya, Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk memberikan penanganan bagi pengungsi dan pencari suaka dari Luar Negeri.

Selama ini pun, kata dia, bantuan yang diberikan Indonesia kepada pengungsi dilakukan berdasarkan prinsip kedaruratan dan prinsip kemanusiaan. Dukungan untuk pengungsi biasanya diberikan oleh Organisasi International, khususnya UNHCR, dengan dukungan IOM di Indonesia, sesuai dengan mandat yang mereka miliki.

ADVERTISEMENT

"Kementerian Luar Negeri telah komunikasikan permasalahan dengan UNHCR dan juga berkoordinasi dengan Kemenko Polhukam selaku Ketua Satgas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri untuk penanganan masalah ini secara lebih komprehensif," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menilai tenda para pengungsi warga negara asing (WNA) yang mencari suaka di Jalan Setia Budi Selatan, Kuningan, Jakarta Selatan, mengganggu estetika kota. Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi (United Nations High Commissioner for Refugees/UNHCR) soal hal itu.

"Nanti kami bicara. Ini kan masalah kemanusiaan, jadi kita bicara dengan UNHCR gimana caranya supaya mereka juga terakomodir dari sisi kemanusiaan dan tidak mengganggu," kata Heru pada wartawan di Johar Baru, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2024).

Heru mengaku enggan berkomentar lebih banyak mengenai kemunculan tenda pengungsi WNA itu. Yang jelas, Heru menilai keberadaan tenda-tenda pengungsi dapat mengganggu estetika Kota Jakarta.

"Kemarin saya lihat di berita. Saya tidak banyak komentar, tetapi itu mengganggu estetika kota ya," ungkapnya.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi Jakarta Selatan menegaskan bahwa pengungsi yang membuat tenda di kawasan Kuningan merupakan kewenangan UNHCR.

"Kalau dari Imigrasi mereka kan bukan pelanggar keimigrasian, karena sudah mengantongi kartu UNHCR itu," kata Kepala Seksi Intelijen Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan Bhimsa Sanlito saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (29/6), dilansir dari Antara.

Bhimsa menyebut, jika mereka terbukti melanggar aturan Imigrasi, maka pihak Imigrasi bisa dengan mudah melakukan deportasi. Namun, mereka dari awal masuk tidak melalui TPI lantaran sudah terdata oleh pihak UNHCR sebagai warga dari negara konflik yang mayoritas berasal dari Afghanistan dan Irak.

Simak juga 'Pria Bangladesh Jual Tanah Demi ke Australia, Terdampar di Sukabumi':

[Gambas:Video 20detik]



(taa/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads