Info Penyesuaian Tarif LRT Jabodebek Mulai 1 Juli 2024, Cek di Sini

Info Penyesuaian Tarif LRT Jabodebek Mulai 1 Juli 2024, Cek di Sini

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Senin, 01 Jul 2024 12:03 WIB
Dua mode transportasi publik canggih diresmikan Jokowi pada tahun 2023 ini. Kereta Cepat menembus Jakarta-Bandung dan LRT Jabodebek wara-wiri di Jakarta.
LRT Jabodebek (Foto: detikcom files/Rachman Haryanto)
Jakarta -

LRT Jabodebek menyampaikan informasi terkait penyesuaian tarif yang berlaku mulai tanggal 1 Juli 2024. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Perhubungan (SK Kemenhub) Nomor UM.006/4/21/K2/DJKA/2024.

Berikut informasi selengkapnya:

Penyesuaian Tarif LRT Jabodebek

Dilansir akun resmi LRT Jabodebek, Kemenhub telah menetapkan tarif in-out dari 60 menit di stasiun yang sama akan dikenakan tarif maksimal (sesuai waktu in-peak dan off-peak), yakni sebesar Rp 20.000.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan tarif in out lebih dari 60 menit di stasiun yang sama akan dikenakan tarif maksimal (sesuai waktu in-peak dan off-peak) berdasarkan SK KEMENHUB No UM.006/4/21/K2/DJKA/2024," keterangannya.

Sementara dalam durasi kurang dari 60 menit, pengguna yang tap-in dan tap-out di stasiun yang sama masih dikenakan tarif minimal, yakni sebesar Rp 5.000.

ADVERTISEMENT

"Bagi Pengguna yang Tap-in dan Tap-Out di Stasiun yang sama dikenakan Tarif Rp.5000 dalam durasi kurang dari 60 menit," lanjut keterangannya.

Lebih lanjut, LRT Jabodebek menyampaikan bahwa pembayaran menggunakan QRIS LInkAja dan melalui aplikasi Access by KAI sementara belum dapat digunakan.

Skema Tarif Normal LRT Jabodebek

Seperti diketahui, LRT Jabodebek telah menerapkan tarif normal sejak bulan Juni lalu. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 67 Tahun 2023. Berikut skema tarir normal LRT Jabodebek yang berlaku sampai sekarang:

Hari kerja (Senin - Jumat)

  • Tarif minimal: Rp 5.000 (kilometer pertama)
  • Tarif maksimal (jam sibuk): Rp 20.000
  • Tarif maksimal (di luar jam sibuk): Rp 10.000

Akhir pekan (Sabtu - Minggu) & Hari Libur

  • Tarif minimal: Rp 5.000 (kilometer pertama)
  • Tarif maksimal (jarak terjauh): Rp 10.000

Informasi jam sibuk (peak hour)

  • Jam sibuk (peak hour): Pukul 06.00 - 08.59 WIB dan 16.00 - 19.59 WIB
  • Di luar jam sibuk (off peak hour): Pukul 06.00 - 08.59 WIB dan 16.00 - 19.59 WIB
  • Untuk setiap satu kilometer berikutnya akan dikenakan tambahan tarif Rp 700.

Simak juga 'Mendag Ekspor Kopi Sumatera Utara Ke AS Senilai USD 1,48 Juta':

[Gambas:Video 20detik]



(wia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads