DPRD DKI Bersedia Kembalikan Rapelan, Tapi Mana Aturannya?

DPRD DKI Bersedia Kembalikan Rapelan, Tapi Mana Aturannya?

- detikNews
Selasa, 13 Feb 2007 15:53 WIB
Jakarta - Biar kata pemerintah sudah menegaskan merevisi PP 37/2006 dan rapelan harus dikembalikan, namun masih tersisa masalah. Mana aturan pengembaliannya?Padahal DPRD DKI Jakarta bersedia saja mengembalikan rapelan tunjangan komunikasi insentif dan dana operasional yang diperoleh berkat PP 37 itu."Yang penting, jelas ada PP-nya. Aturannya seperti apa, dikembalikannya ke mana? Jangan (pemerintah) cuma statement doang," ujar Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Dani Anwar, di ruang pimpinan Komisi E, Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (13/2/2007).Alhasil, pemerintah pun dicap tidak cermat oleh politisi PKS ini. Dani menegaskan PP tentang Kedudukan Keuangan dan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD tersebut merupakan produk presiden yang tidak dirumuskan dengan cermat dan komprehensif."Main dibuat aja. Begitu ada tekanan langsung diubah-ubah. Sebenarnya ini yang kita kritisi, bukan hanya soal setuju atau tidak dengan PP," tandas Dani.Seribuan anggota DPRD pada Senin 12 Februari kemarin ramai-ramai mendatangi DPR menyatakan penolakannya terhadap rencana revisi PP 37/2006. Mereka berhasil menemui Ketua DPR Agung Laksono untuk menyatakan sikap politik mereka. (aba/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads