RUU Minerba Harus Distop, Langgar UUD 1945
Selasa, 13 Feb 2007 15:47 WIB
Jakarta - Pembahasan RUU Mineral dan Batubara (Minerba) dinilai melanggar UUD 1945. Ketua Kelompok FKB Komisi VII DPR Lalu Misbah Hidayat meminta pembahasannya ditunda."Sebelum amandemen pasal 33 UUD 1945, maka UU 11/1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan tetap berlaku. Karena itu pembahasan RUU Minerba supaya ditunda," kata Lalu dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/2/2007).Menurut Lalu, kecenderungan pelanggaran yang akan terjadi jika pembehasan diteruskan terkait dengan perizinan, terutama dalam hak pengelolaan penambangan yang selama ini masih dikelola pemerintah pusat.Selain itu, RUU Minerba yang menjadi inisiatif pemerintah yang disampaikan pada awal 2007 ini diharapkan lebih mengaju pada pasal 33 ayat 3 yang berbunyi, "bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasasi negara, serta digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.""Jangan mengacu pada otonomi daerah tentang kehutanan, lingkungan hidup, karena mereka sudah ada UU-nya sendiri," katanya.Sementara Sekretaris FKB Helmy Faisal Zaini meminta pembahasan RUU Minerba dilakukan secara hati-hati agar hasil RUU yang disahkan nantinya tidak dibatalkan lagi oleh MK, karena dinilai melanggar UUD 1945."Kita dari FKB hanya berharap jangan sampai UU yang dihsilkan dinilai melanggar UUD sehingga menambah catatan dibatalkan di MK," katanya.
(umi/sss)











































