Jakarta -
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Rektor Universitas Pancasila (UP) nonaktif, Edie Toet Hendratno masih diusut Polisi. Terkini, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan meski belum ada tersangka.
Edie Toet dilaporkan atas dugaan pelecehan kepada dua orang perempuan. Laporan pertama ialah perempuan berinisial RZ dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Kemudian, laporan kedua dengan pelapor berinisial DF dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri.
Polda Metro Jaya pun telah memeriksa 15 saksi terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Universitas Pancasila (UP) dengan terlapor rektor nonaktif berinisial ETH (72). Berikut kabar terbaru kasus tersebut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus Dugaan Pelecehan Naik ke Penyidikan
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Rektor UP nonaktif, Edie Toet Hendratno naik ke tahap penyidikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara hingga menemukan adanya peristiwa tindak pidana pelecehan.
Dia memastikan proses hukum kasus itu akan terus berjalan.
"Perkembangan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum rektor di sebuah universitas swasta, bahwa perkaranya sudah ditingkatkan ke penyidikan. Jadi kasus pelecehan itu sudah naik ke tingkat penyidikan ya," kata Ade Ary.
Rektor UP Nonaktif Masih Saksi
Untuk status hukum Rektor UP nonaktif, Edie Toet sendiri saat ini belum sebagai tersangka. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Belum tersangka (Edie Toet), masih panggil saksi-saksi," Kasubdit Renakta Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP, Evi Pagari, Minggu (30/6/2024).
Evi mengatakan hingga kini proses penyidikan masih berjalan. Pihak kepolisian berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam mengusut kasus tersebut.
"Kasus TPKS (tindak pidana kekerasan seksual) kan harus libatkan psikolog, mitra dan lain-lain. UU-nya mengatur seperti itu," ujarnya.
Korban Minta Rektor UP Nonaktif Jadi Tersangka
Korban dugaan pelecehan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Edie Toet diperiksa Polda Metro Jaya pekan kemarin. Pihak korban menduga ada sembilan orang korban pelecehan.
"Kami menyampaikan ada sembilan korban dan yang berani melaporkan hanya dua korban. Tapi 7 dari itu tidak berani, dalam hal ini ya konsekuensi hukum yang mereka pikirkan juga akan berdampak, apalagi yang mereka laporkan ini adalah seorang petinggi, begitu, itu makanya dari 7 ini belum ada yang melaporkan," kata kuasa hukum korban, Yansen Ohoirat, di Polda Metro Jaya, dikutip Kamis (20/6).
Kedua korban yang melaporkan adalah wanita DF dan RZ. Mereka sudah menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, Rabu (19/6). Mereka dimintai keterangan sebagai saksi setelah kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
"Kurang lebih ada 20 pertanyaan dan 20 pertanyaan tersebut telah dijawab dengan baik dan benar. Artinya, di sini sudah dari korban sudah melakukan menjelaskan hak-hak hukumnya sebagai perempuan dan seorang pelapor," ujarnya.
Yansen meminta pihak kepolisian mengusut tuntas laporan yang ada. Dia juga meminta polisi segera menetapkan Edi Toet sebagai tersangka atas dugaan pelecehan yang dilakukan.
"Memang tujuan untuk mencari keadilan itu bahwa ketika mencari dan menemukan bukti ya, itu maka dia akan tentukan siapa tersangkanya. Dan dari tersangka sendiri kan yang pasti kita laporkan adalah nonaktif rektor yang bersangkutan ya. Sudah pasti arahnya ke situ," kata diam
"Bahwa kami berharap ini bisa berproses dengan cepat dan tentukan siapa tersangkanya, agar publik pun bisa mengetahui fakta yang sebenarnya seperti apa," imbuhnya.
Bantahan Rektor UP Nonaktif soal Kasus
Sementara itu, kuasa hukum Edie Toet Hendratno, Faizal Hafied, menuding pelaporan yang dilayangkan kepada kliennya kental akan politisasi kampus. Sebab, lanjut Faizal, pelaporan dibuat saat momen pemilihan rektor baru.
"Jadi ini kental sekali karena ada pemilihan rektor di bulan Maret ini, ada pelaporan pelaporan sehingga mendiskreditkan klien kami sehingga ini merupakan juga pembunuhan karakter bagi klien kami yang seharusnya klien kami dengan prestasinya masih bisa melanjutkan untuk proses selanjutnya," kata Faizal di Polda Metro Jaya, Kamis (29/2).
Faizal enggan merespons kronologi dugaan pelecehan yang sempat diungkap korban beberapa waktu lalu. Namun Faizal mempertanyakan alasan laporan tersebut baru dibuat oleh pihak korban. Dia menyebutkan pelaporan yang ada menjadi pembunuhan karakter kliennya menjelang pemilihan rektor.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini