Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Nonaktif

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 30 Jun 2024 21:01 WIB
Foto: Rektor UP nonaktif Edie Toet saat menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya (Wildan/detikcom)
Jakarta -

Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Rektor Universitas Pancasila (UP) nonaktif, Edie Toet Hendratno masih diusut Polisi. Terkini, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan meski belum ada tersangka.

Edie Toet dilaporkan atas dugaan pelecehan kepada dua orang perempuan. Laporan pertama ialah perempuan berinisial RZ dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Kemudian, laporan kedua dengan pelapor berinisial DF dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri.

Polda Metro Jaya pun telah memeriksa 15 saksi terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Universitas Pancasila (UP) dengan terlapor rektor nonaktif berinisial ETH (72). Berikut kabar terbaru kasus tersebut:

Kasus Dugaan Pelecehan Naik ke Penyidikan

Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Rektor UP nonaktif, Edie Toet Hendratno naik ke tahap penyidikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara hingga menemukan adanya peristiwa tindak pidana pelecehan.

Dia memastikan proses hukum kasus itu akan terus berjalan.

"Perkembangan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum rektor di sebuah universitas swasta, bahwa perkaranya sudah ditingkatkan ke penyidikan. Jadi kasus pelecehan itu sudah naik ke tingkat penyidikan ya," kata Ade Ary.

Rektor UP Nonaktif Masih Saksi

Untuk status hukum Rektor UP nonaktif, Edie Toet sendiri saat ini belum sebagai tersangka. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

"Belum tersangka (Edie Toet), masih panggil saksi-saksi," Kasubdit Renakta Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP, Evi Pagari, Minggu (30/6/2024).

Evi mengatakan hingga kini proses penyidikan masih berjalan. Pihak kepolisian berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam mengusut kasus tersebut.

"Kasus TPKS (tindak pidana kekerasan seksual) kan harus libatkan psikolog, mitra dan lain-lain. UU-nya mengatur seperti itu," ujarnya.




(wia/idn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork