Menhub: Sudah Sepantasnya Santunan Kecelakaan Naik
Selasa, 13 Feb 2007 14:29 WIB
Jakarta - PT Jasa Raharja berniat menaikkan jumlah santunan korban kecelakaan antara 100-150 persen. Rencana itu disambut positif Menhub Hatta Rajasa."Kalau cover asuransi itu menurut saya, pantas dan sah untuk dinaikkan santunannya," ujar Hatta di sela sosialisasi UUD 1945 di Gedung Dephub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (13/2/2007).Indonesia, lanjut Hatta, termasuk salah satu negara yang memiliki nilai santunan asuransi kecelakaan paling rendah."Jadi kalau naik sebetulnya tidak apa-apa. Operator juga menginginkan nilai santunan naik," tegas dia.Rencana kenaikan santunan asuransi bagi korban meningggal, luka berat dan cacat seumur hidup itu sudah disampaikannya ke Menkeu. "Tapi angka pasti kenaikannya belum tahu persis," kata dia.Jasa Raharja mengkaji kenaikan nilai santunan, baik meninggal, luka berat atau cacat tetap hingga 150 persen untuk kecelakaan darat, laut dan udara. Ada dua skenario yang dibahas, kenaikan 100 persen dan 150 persen.Selama ini nilai santunan bagi korban kecelakaan berdasarkan Keputusan Menteri 415/2001 untuk korban kecelakaan pesawat yang meninggal Rp 50 juta. Sedangkan korban luka berat hingga cacat tetap santunan maksimalnya Rp 50 juta, dan biaya perawatan maksimal Rp 25 juta.Sementara moda transportasi laut dan darat, santunan untuk korban meninggal Rp 10 juta, luka berat dan cacat tetap maksimal Rp 10 juta, dan biaya perawatan Rp 5 juta.
(umi/sss)











































