Eks Dirut Jamsostek Ajukan PK

Eks Dirut Jamsostek Ajukan PK

- detikNews
Selasa, 13 Feb 2007 12:32 WIB
Jakarta - Tak terima divonis 8 tahun penjara oleh putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), mantan Dirut Jamsostek Ahmad Djunaidi mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Djunaidi tetap mengaku tak bersalah."Kami akan upayakan PK atas vonis MA terhadap klien kami, Ahmad Djunaidi. Mudah-mudahan dalam satu bulan ini bisa kami ajukan," cetus pengacara Djunaidi, Habiburrohman, di kantornya, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2007).Habib mengatakan vonis MA terhadap kliennya itu adalah contoh gambaran buruk pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab dalam kasus yang melibatkan Djunaidi itu, Dewan Komisaris Jamsostek turut bersalah.Menurut Habib, dewan komisaris mengetahui kebijakan Djunaidi saat menjadi dirut. Kebijakan melakukan investasi yang dianggap merugikan PT Jamsostek merupakan keputusan yang sudah direncanakan dalam rencana kerja dan anggaran perusahan. Bahkan telah diterima pertanggungjawabannya dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).Hakim pun dipandang tahu, karena memvonis Djunaidi dengan pasal 3 jo 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah 20/2001 tentang Tipikor. Pasal itu membuktikan Djunaidi tidak terbukti memperkaya diri sendiri."Jika Ahmad Djunaidi dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 3 jo 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor, maka secara otomatis pihak-pihak dalam PT Jamsostek termasuk dewan komisaris itu juga dipersalahkan. Lalu kenapa hanya Achmad Djunaidi yang menjadi tumbal?" kata Habib heran.Habib mengaku peran dewan komisaris itu sudah pernah diungkap dalam persidangan. Namun hakim tak pernah meminta kesaksian dari dewan komisaris. Rencananya, dalam PK yang akan diajukan nanti, Habib akan membawa keterangan dewan komisaris itu sebagai bukti baru.Pada Selasa lalu (6/2/2007), MA memvonis Ahmad Djunaidi dengan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 1 tahun kurungan. Djunaidi terbukti tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses investasi di PT Jamsostek sehingga merugikan negara.Namun Djunaidi dibebaskan dari kewajiban membayar uang pengganti seperti diputuskan dalam vonis tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tidak ada bukti Djunaidi memperkaya diri sendiri akibat perbuatannya itu. (aba/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads