Dituntut 12 Tahun Bui karena Tamak, SYL Tetap Mengelak

Dituntut 12 Tahun Bui karena Tamak, SYL Tetap Mengelak

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 29 Jun 2024 14:52 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) jalani sidang di PN Tipikor, Jakarta. SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara.
Syahrul Yasin Limpo seusai sidang tuntutan (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Jaksa KPK menuntut Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan 12 tahun penjara karena korupsi dengan motif tamak. SYL mengaku tidak paham dengan konteks 'tamak' yang disebut jaksa.

Motif tamak ini disampaikan jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024). Kata 'tamak' itu disebutkan dalam bagian hal memberatkan dalam tuntutan SYL.

"Hal-hal yang memberatkan, Terdakwa tidak berterus terang atau berbelit belit dalam memberikan keterangan, Terdakwa selaku menteri telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia, Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan tindak pidana korupsi yang dilakukan Terdakwa dengan motif yang tamak," kata jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan hal meringankannya adalah usia SYL yang sudah lanjut.

"Hal-hal yang meringankan, Terdakwa telah berusia lanjut, 69 tahun, pada saat ini," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SYL diyakini bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Jaksa menuntut SYL dengan 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa.

Jaksa meyakini SYL menerima Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu (atau setara Rp 490 juta) selama menjabat Menteri Pertanian. Uang itu berasal dari pegawai di Kementan.

SYL pun dituntut jaksa membayar uang pengganti. Uang pengganti yang diharuskan dibayar sama dengan jumlah penerimaan dia selama menjadi Mentan.

"Membebankan kepada Terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan ditambah USD 30 ribu dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini," kata jaksa KPK.

Selanjutnya respons SYL.

Simak Video: Saat SYL Sebut-sebut Presiden Setelah Dituntut 12 Tahun Bui

[Gambas:Video 20detik]



SYL Tak Paham Motif Tamak

SYL pun buka suara terkait kalimat 'tamak' yang disampaikan jaksa. SYL mengaku tak paham maksud jaksa menilainya tamak.

"Saya nggak ngerti kata tamak itu," kata SYL usai sidang.

SYL menyebutkan tak ada saksi dalam persidangan yang mendengar dan menerima langsung perintah permintaan uang dari mulutnya. Dia mengatakan saksi di persidangan justru menjelaskan terkait arahan agar bekerja sesuai SOP dan tak korupsi yang pernah disampaikannya.

"Yang saya coba jelaskan di setiap, 'Kau pernah dapat perintah langsung nggak? Dengar dari mulut saya?' Yang kau dengar dari mulut saya, yang kau dengar dari mulut saya, kau dengar SOP harus memenuhi, SOP by digital, selalu harus don't ever against the law, jangan lewati aturan. Yang ketiga, no corruption, itu dengar langsung," ungkap SYL.

"Tetapi perintah untuk minta-minta uang dan lain-lain dia tidak dengar langsung, katanya semua bilang katanya. Itu fakta persidangan," imbuhnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads