7 Fakta Joki Tong Setan Bakar 'Tuyul Rumah Hantu' Dipicu Duit Rp 70 Ribu

7 Fakta Joki Tong Setan Bakar 'Tuyul Rumah Hantu' Dipicu Duit Rp 70 Ribu

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 29 Jun 2024 13:40 WIB
Atraksi Tong Setan mungkin mulai dilupakan. Wahana yang mempertunjukan keberanian menantang maut ini meramaikan pasar malam di GOR Tri Dharma, Gresik. Menegangkan! Budi Sugiharto/detikcom.
Ilustrasi atraksi tong setan (Budi Sugiharto/detikcom)

4. Korban Alami Luka Bakar 40%

AMG (31), pemeran tuyul di rumah hantu di daerah Jakarta Timur, dibakar oleh rekan kerjanya yang merupakan joki tong setan. Korban menderita luka bakar sekitar 40 persen di badannya.

"Korban mengalami luka bakar sekitar 40 persen di badannya," kata Haris, Minggu (23/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

5. Motif Pembakaran

Pria inisial AMG (31), yang merupakan pemeran tuyul dalam wahana rumah hantu di pasar malam daerah Pasar Rebo, Jakarta Timur, dibakar oleh teman kerjanya berinisial EST (34).

Kapolsek Pasar Rebo Kompol Haris Ahmad Basuki mengatakan penyebabnya adalah masalah piutang Rp 70 ribu. Pelaku menganggap korban tidak memiliki iktikad baik untuk mengembalikan uang yang telah dipinjam.

ADVERTISEMENT

"Masalah sengketa uang piutang aja sebenarnya," kata Haris saat dihubungi, Minggu (23/6/2024).

6. Pelaku Ditangkap, Jadi Tersangka

Polisi menangkap EST (34), joki tong setan karena membakar pemeran tuyul berinisial AMG (31) di rumah hantu daerah Jakarta Timur, pada Kamis (20/6). Ia telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polsek Pasar Rebo.

"Sudah jadi tersangka," kata Kapolsek Pasar Rebo Kompol Haris Akhmat kepada wartawan, Selasa (25/6/2024).

7. Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

EST (34), joki tong setan pelaku pembakaran terhadap pemeran tuyul berinisial AMG (31) di rumah hantu daerah Jakarta Timur, ditetapkan sebagai tersangka akibat perbuatannya. Kapolsek Pasar Rebo Kompol Haris Akhmat mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

"Untuk pelaku sendiri itu kita kenai Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun atas perbuatan yang telah dilakukan. Kemudian selanjutnya kita koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk dapat dilakukan penegakan hukum lebih lanjut," jelasnya.


(kny/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads