Dipergoki Korban, Maling di Bogor Curi 18 Bungkus Rokok hingga Berceceran

Dipergoki Korban, Maling di Bogor Curi 18 Bungkus Rokok hingga Berceceran

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Sabtu, 29 Jun 2024 13:40 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol (A Prasetia/detikcom)
Bogor -

Seorang pria berinisial SA ditangkap di Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dia ditangkap karena mencuri 18 bungkus rokok.

"Unit Reskrim Polsek Klapanunggal berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian 18 bungkus rokok berbagai merek," kata Kapolsek Klapanunggal Iptu Silfi Adi Putri, Sabtu (29/6/2024).

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (28/6) pagi. Kejadian berawal saat pemilik rumah melihat orang tidak dikenal di dalam rumahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika ditanya, pria tersebut tidak memberikan jawaban yang memadai dan berusaha melarikan diri," jelasnya.

Saat melarikan diri, beberapa bungkus rokok jatuh dari jaket pelaku. Kemudian anak pemilik rumah berteriak maling hingga memancing warga datang.

ADVERTISEMENT

"Warga sekitar langsung berdatangan untuk membantu mengamankan pelaku," tuturnya.

Setelah menangkap pelaku, warga lalu menyerahkannya kepada polisi. Pelaku kemudian diamankan beserta sejumlah barang bukti.

"Piket Unit Reskrim bersama tim patroli segera menuju ke lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti, yaitu 18 bungkus rokok berbagai merek, sebuah jaket, dan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi F-3645-FHO," sebutnya.

Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Silfi mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

(rdh/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads