Polisi menetapkan kakak-adik WR (26) dan ER (22) di Kota Bogor, Jawa Barat, sebagai tersangka setelah merekrut selebgram untuk promosi judi online. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang ITE.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Teguh Prakoso kepada wartawan, Jumat (28/6/2024).
Bismo mengatakan keduanya telah melakukan hal tersebut sejak 2023 dan mengoordinasi 70 selebgram. Keduanya kini terancam 10 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," tuturnya.
Modus Rekrut Selebgram
Sebelumnya, polisi mengungkap modus kakak-adik di Kota Bogor, Jawa Barat, dalam merekrut selebgram untuk promosi situs judi online. Keduanya menggunakan akun media sosial palsu untuk meyakinkan selebgram agar mau mempromosikan judi online.
"Tersangka memiliki juga akun-akun fake yang berisi foto-foto wanita cantik, untuk meyakinkan selebgram itu bahwa ada selebgram lain yang mempromosikan situs judi online," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan akun-akun palsu tersebut dibuat seolah-olah sudah ada selebgram yang mempromosikan judi online. Pelaku meyakinkan selebgram untuk ikut juga.
"Akun fake ini digunakan seolah olah sudah mempromosikan judi online. Kemudian, tersangka meyakinkan kepada selebgram (target promosi) dan membujuk rayu untuk mengikuti seperti akun fake ini," ujar Olot.
Setelah target selebgram bersedia, lanjut Olot, keduanya meminta selebgram untuk berswafoto dengan KTP. Olot mengungkapkan alasannya.
"Ini dilakukan oleh pelaku untuk meyakinkan bahwa akun selebgram targetnya ini asli," ucapnya.
(rdh/dek)