Jaksa Minta Hakim Kesampingkan Bantahan SYL di Kasus Pemerasan Anak Buah

Jaksa Minta Hakim Kesampingkan Bantahan SYL di Kasus Pemerasan Anak Buah

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 28 Jun 2024 18:32 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjani tuntutan jaksa KPK kasus gratifikasi dan pemerasan hari ini. Ia juga memegang tasbih saat sidang.
Sidang SYL (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak meminta hakim mengesampingkan semua bantahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus pemerasan anak buah. Jaksa mengatakan bantahan SYL itu bertentangan dengan semua keterangan saksi.

Hal itu disampaikan jaksa KPK Meyer saat membacakan berkas tuntutan dalam sidang tuntutan SYL yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024). Mulanya, jaksa membeberkan isi percakapan WhatsApp antara SYL dan mantan staf khususnya (stafsus), Imam Mujahidin Fahmid, soal jajaran Kementan resah dengan berbagai kewajiban pemenuhan permintaan hingga harus membuat pertanggungjawaban fiktif.

"Screenshot chat WA antara Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid pada tanggal 20 Maret 2023 sebagaimana terlampir dalam surat tuntutan. Pada percakapan chat WA tersebut terdakwa dan Imam Mujahidin Fahmid membahas kondisi di Kementerian Pertanian RI, yang pada pokoknya jajaran Kementan RI semua resah atas perbuatan terdakwa yang setiap saat meminta dipenuhi permintaannya, permintaan sanak keluarga terdakwa, dan keperluan Partai Nasdem, sehingga jajaran Kementan harus membuat pertanggungjawaban fiktif untuk memenuhi nafsu permintaan terdakwa," kata jaksa KPK, Meyer Simanjuntak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mengatakan percakapan WA itu juga membahas soal kerisian Jokowi dengan kebijakan SYL. Salah satunya soal pengangkatan pejabat yang tak sesuai dengan latar belakang pendidikannya.

"Selain itu, Terdakwa dan Imam Mujahidin Fahmid juga membahas bahwa Presiden Republik Indonesia sudah risi dengan kebijakan Terdakwa yang tidak nasionalis dan semua pejabat Kementan RI diambil dari dinas di Makassar, contohnya Direktur Pupuk yang dijabat oleh lulusan STPDN yang tidak sesuai latar belakang pendidikannya, dalam hal ini yang dimaksud adalah Muhammad Hatta," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Meyer mengatakan pembelaan SYL harus dikesampingkan. Dia mengatakan bantahan SYL tak berdasar dan harus ditolak.

"Dengan demikian, keberatan dan bantahan terdakwa tersebut tidak berdasar dan sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya dikesampingkan," ujarnya.

Selain itu, Meyer mengatakan bantahan SYL yang mengaku tak pernah meminta dan memerintahkan patungan atau sharing pejabat di Kementan bertentangan dengan keterangan saksi di persidangan. Dia menyinggung keterangan saksi yang mendengar langsung permintaan dari SYL ke Kementan untuk kepentingan pribadi hingga keperluan Partai NasDem.

"Bahwa dalam persidangan Terdakwa melakukan pembelaan dan bantahan sebagai berikut. Satu, terdakwa tidak pernah memerintahkan atau meminta uang kepada para pejabat di Kementan RI melainkan inisiatif dari para pejabat Kementan yang memberikan dan menawarkan uang serta pembayaran kebutuhan terdakwa dan keluarganya," kata jaksa.

"Tanggapan penuntut umum bahwa keterangan terdakwa bertentangan dengan keterangan alat bukti di persidangan yaitu keterangan Kasdi Subagyono, Momon Rusmono, Muhammad Hatta, Panji Hartanto, dan Rini Octarini yang pernah mendengar secara langsung Terdakwa memerintahkan dan meminta uang serta meminta dibayarkan keperluan pribadi Terdakwa dan keluarga Terdakwa, termasuk untuk beberapa kegiatan Partai NasDem," imbuh jaksa.

Sebelumnya, SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini SYL terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (28/6).

Jaksa menuntut SYL membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini SYL menerima Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu (atau setara Rp 490 juta) selama menjabat Menteri Pertanian. Uang itu berasal dari pegawai di Kementan.

Jaksa pun menuntut agar SYL membayar uang pengganti sesuai jumlah yang diterimanya, yakni Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu. Jaksa juga menuntut uang yang disita dari rumah dinas SYL, uang yang dikirim SYL ke rekening penampungan KPK, uang yang dikembalikan Ahmad Sahroni, Fraksi NasDem DPR RI, Nayunda Nabila, Indira Chunda Thita, hingga Kemal Redindo ke rekening penampungan KPK.

Hal memberatkan SYL ialah tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberi keterangan, mencederai kepercayaan masyarakat dan korupsinya dengan motif tamak. Hal meringankan SYL sudah berusia lanjut 69 tahun.

Uang yang dituntut untuk dirampas itu akan dihitung sebagai bagian dari uang pengganti. Syahrul Yasin Limpo diyakini bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(mib/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads