Prosedur Pengurusan Jemaah Haji yang Meninggal di Tanah Suci

Prosedur Pengurusan Jemaah Haji yang Meninggal di Tanah Suci

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Jumat, 28 Jun 2024 18:04 WIB
Muslim pilgrims are revolving around Kaaba in Mecca Saudi Arabia.
Ilustrasi haji (Foto: Getty Images/iStockphoto/Aviator70)
Jakarta -

Sejumlah jemaah haji meninggal dunia di Tanah Suci. Selama masa ibadah haji, banyak jemaah yang meninggal karena cuaca panas ekstrem.

Lalu, bagaimana prosedur pengurusan jemaah haji yang meninggal di Tanah Suci? Berikut penjelasannya.

Prosedur Pengurusan Jemaah Haji yang Meninggal di Tanah Suci

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat mengurus jemaah haji yang meninggal di Tanah Suci. Dilansir situs Portal Indonesia dan NU Online, berikut prosedurnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Melapor kepada ketua kloter/muthawwif.

2. Ketua kloter akan memeriksa jenazah ditemani oleh dokter untuk memastikan dan mencatat sebab-sebab kematian jenazah.

ADVERTISEMENT

3. Ketua kloter akan memberikan informasi tentang jenazah seperti nama, penerbangan, waktu kematian, dan lain-lain.

4. Ketua kloter akan melapor ke maktab/markaz dan daerah kerja/pihak muassasah, yang bekerja sama dengan waziratul hajj atau Kementerian Haji Arab Saudi. Pihak Maktab akan membuatkan surat keterangan kematian dari rumah sakit atau CoD (certificate of death).

Surat keterangan kematian ini dapat dikeluarkan sekitar 1 jam setelah pasien dinyatakan meninggal di rumah sakit. Untuk kasus kematian di luar rumah sakit, prosesnya lebih lama karena harus mendapatkan surat konfirmasi dari kepolisian terlebih dahulu.

5. Setelah semua proses tersebut selesai, maka dilakukan pengurusan dokumen ke konsulat Indonesia di Jeddah. Dokumen yang dimaksud adalah surat izin pemakaman.

Jemaah haji yang meninggal akan diurus pemakamannya oleh muassasah. Jenazah jemaah haji yang meninggal biasanya dimakamkan di makam umum luar kota Makkah atau Madinah.

Pengurusan jenazah seperti memandikan, mengkafani, hingga menguburkan dilakukan pihak penyelenggara pemulasara jenazah oleh yayasan-yayasan swasta di Arab Saudi dan bersifat gratis. Petugas pemakaman biasanya akan meminta uang tip yang bisa diberikan seikhlasnya.

6. Pihak maktab juga memberikan kesempatan jenazah untuk disalati di Masjidil Haram jika ada permintaan dari pihak keluarga jamaah yang wafat itu. Mereka juga mempersilakan bila ada pihak keluarga yang mendampingi, baik saat disalatkan maupun pemakaman.

Namun, jika cukup disalatkan di rumah sakit, pihak dokter kesehatan yang akan mensalatkan dengan perwakilan keluarga.

Jemaah Haji yang Wafat di Tanah Suci Tidak Dibawa Pulang ke Tempat Asal

Jemaah haji yang meninggal dunia di Tanah Suci tidak bisa dibawa pulang ke kampung halamannya. Selama ini, Pemerintah Arab Saudi tidak mengizinkan membawa jenazah pulang ke negara asal jemaah.

"Urusan itu sangat sulit, sehingga jamaah haji yang sudah wafat di sini itu oleh pemerintah Arab Saudi tidak diizinkan untuk dibawa pulang ke tanah air," kata Abdul Hafiz, anggota tim Surveilans PPI Arab Saudi, seperti dilansir situs Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Selain itu, menurut Kepala Daerah Kerja Makkah PPIH Arab Saudi, Khalilurahman dalam situs NU Online, sejauh ini belum pernah ada pemulangan jemaah haji yang meninggal di Tanah Suci, ke tempat asal jenazah tersebut. Prosesnya sangat panjang dan sulit. Jenazah juga ahrus segera dikebumikan sebagai bentuk penghormatan.

"Hal yang termasuk perlu disegerakan kan menguburkan, pengurusan mayat. Itu dalam rangka menjalankan sunnah maka mayat itu segera dikafani dishalatkan dikuburkan di Makkah," katanya.

Konsultan Ibadah PPIH Arab Saudi Adnan Nurzein menambahkan, prosesi pemakaman yang dilakukan maktab atau markaz memenuhi ketentuan syariat Islam. Sehingga, jamaah atau keluarga tidak perlu khawatir.

"Bahkan, tidak ada biaya sama sekali. Termasuk ketika dishalati di Masjidil Haram," ujarnya.

(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads