Laporan dari Kuala Lumpur
Izin Media di Malaysia Harus Diperbarui Setiap Tahun
Selasa, 13 Feb 2007 07:25 WIB
Kuala Lumpur -
Mungkin benar anggapan bahwa pers di Indonesia paling bebas. Pers Indonesia sangat berbeda dibanding Malaysia. Di Indonesia, untuk menerbitkan sebuah media massa tak perlu izin. Sedangkan, di Malaysia media massa harus memiliki izin dari pemerintah. Izin itu merupakan keharusan. Bahkan, izin itu harus diperbarui setiap tahun. Informasi ini tercetus dalam pertemuan editor media-media Indonesia dan Malaysia di Wisma Bernama, Jl. Tun Razak, Kuala Lumpur, Senin (12/2/2007) kemarin. Pertemuan saling bertukar informasi antara media Indonesia dan Malaysia ini difasilitasi Institute of Strategic and International Studies (ISIS) Malaysia. Hadir dalam pertemuan ini, antara lain para editor Bernama, News Straits Times, The Star, The Sun, TV 3, Utusan Melayu, Sin Chew Jit Poh, Busines Times, dan Business Today. Para editor Malaysia menanyakan tentang perkembangan kebebasan pers di Indonesia. Sementara dari pihak Indonesia meminta informasi tentang perkembangan pers di Malaysia. Dalam pertemuan itu, diketahui bahwa pers di Malaysia cukup terkungkung dengan peraturan-peraturan yang ada. Misalnya, tentang izin penerbitan/media yang harus diperbarui setiap tahun, sekitar setiap bulan September-Oktober. "Jadi, setiap mendekati bulan September-Oktober, berita kita harus baik-baik, agar mendapat lisensi," kata Zainon, direktur The Sun, sambil terkekeh. Tapi, sebenarnya, kata dia, izin media ini tidak terlalu sulit, meski pemilik media harus sedikit bersabar. Sebab, izin kadang-kadang baru turun beberapa bulan kemudian setelah pengajuan izin disampaikan. Selama ini, kata dia, belum ada media yang ditolak izinnya. Banyak hal lain yang dibahas, seperti perkembangan koran gratis di Malaysia, media internet, periklanan, dan tata cara peliputan di Malaysia. Eddie Chua, editor the Star, menceritakan tentang peliputan kasus-kasus persidangan di Malaysia, yang sangat berbeda dengan Indonesia. "Di persidangan, pers hanya bisa menulis hasil-hasil sidang pengadilan saja. Di luar itu tidak boleh. Misalnya kami mendapatkan data yang lain hasil investigasi kami tentang kasus yang disidangkan, itu tidak boleh diberitakan. Karena nanti kami akan terkena pasal penghinaan terhadap pengadilan," kata Eddie. Di dalam persidangan, para fotografer juga tidak diperkenankan mengambil gambar, termasuk terhadap terdakwa. Kameramen dan fotografer baru diperbolehkan mengambil gambar saat di luar sidang. Dalam pertemuan itu, ada keinginan dari para jurnalis di Malaysia agar kemerdekaan pers lebih dibebaskan. Namun, kebebasan pers seperti apa di Malaysia, masih belum jelas. Sebab, belum tentu kebebasan pers di Indonesia cocok diterapkan di Malaysia. Masing-masing negara memiliki kekhususan dan karakter tersendiri.
(asy/asy)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































