Kepala Dinas Pendidikan Sumut Abdul Haris Lubis meminta Kepala SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba, membatalkan keputusan terkait siswi MS yang tinggal kelas. Permintaan Abdul ditolak Rosmaida.
Abdul mengatakan telah menyurati Rosmaida untuk mengevaluasi keputusannya agar dianulir. Namun Rosmaida menolak permintaan Abdul.
"SMA Negeri 8 Medan tidak dapat melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan yang sudah dilaksanakan," demikian isi surat tersebut dikutip detikcom, Jumat (28/6).
Rosmaida menuturkan keputusan itu diambil setelah pihak sekolah melakukan rapat. Surat dari Rosmaida kepada Haris Lubis itu bernomor 420/337/SMAN 8/VI/2024. Surat itu tertanggal 26 Juni 2024.
Dia menegaskan keputusan tidak naik kelas terhadap siswi MS tak ada kaitannya dengan pelaporan ke polisi soal dugaan pungli. Menurutnya, keputusan tidak naik kelas sudah sesuai dengan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016.
Selain itu, menurut Rosmaida, permintaan Abdul untuk mengevaluasi tinggal kelas siswa tidak sesuai dengan Standar Penilaian Pendidikan. Dia mengatakan ada aturan peserta didik harus hadir minimal 90 persen dan hal ini yang dilanggar oleh siswi berinisial MS itu.
Baca selengkapnya di sini.
Simak Video 'Kepsek SMAN 8 Medan Bantah Tak Naikkan Siswi gegara Ortu Laporkan Pungli':
(idn/idh)