YLBHI: Anggota DPRD Pengejar Rapelan Laknatullah

YLBHI: Anggota DPRD Pengejar Rapelan Laknatullah

- detikNews
Selasa, 13 Feb 2007 06:28 WIB
Jakarta - Komentar miring bermunculan menanggapi kedatangan ribuan anggota DPRD ke DPR yang menuntut pembatalan revisi PP 37/2006. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bahkan mengutuk anggota dewan yang masih ngeyel meminta uang rapelan tidak dikembalikan."Anggota DPRD yang masih minta (uang rapelan) itu laknatullah. Itu udah pakai istilah agama habis secara halus sudah tidak bisa lagi," ujar Ketua YLBHI M Patra Zen saat dihubungi detikcom, Selasa (13/2/2007).Kutukan itu bukan tanpa alasan. Patra menjelaskan ada kabupaten yang Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya nol. Sehingga sungguh tidak layak bila ada perwakilannya minta fasilitas."Di Kabupaten Polikara dan Yahukimo di Papua, PAD-nya nol. Itu gimana pejabatnya masih minta fasilitas. Rakyatnya mau dikasih apa?", tanyanya.Daripada direvisi, YLBHI justru meminta PP 37 dicabut karena bertentangan dengan Undang-Undang. PP kontroversial tersebut bertentangan dengan azas kemanfaatan dan kegunaan.Namun tidak semua anggota DPRD jadi "sasaran tembak" YLBHI. Patra memberikan acungan jempol pada anggota DPRD yang dengan rela hati mengembalikan dana rapel yang sudah diterimanya."Untuk yang menolak kita beri apresiasi," imbuh Patra. (gah/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads