Polresta Bogor Kota meminta bantuan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir situs judi online. Mereka meminta Kominfo memblokir 27 situs judi online dari kasus yang ditanganinya.
"Kemudian, dari berbagai penangkapan yang kita lakukan, kita lakukan juga permohonan blokir ke Kominfo. Ini ada total 27 situs judi online yang kita blokir," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Jumat (28/6/2024).
Bismo mengatakan 16 situs judi online di antaranya berasal dari satu kasus yang ditangani. Situs tersebut dikelola kakak-adik WR (26) dan ER (22), yang berperan merekrut selebgram untuk promosi judi online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Khusus tersangka ini, dia 16 situs yang dia kelola. Ini surat permohonan blokirnya, kita akan kirimkan hari ini. Ketika kita terus melakukan penangkapan, ini nanti berkembang," ucapnya.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan pihaknya juga memblokir rekening yang digunakan kakak-adik tersebut.
"Sudah kita amankan dan kita blokir juga. Sekarang sedang dilakukan pengejaran, si tersangka ini bekerja dengan siapa. Tentu kami juga berkoordinasi dengan siber Polda untuk menemukan jaringannya si tersangka ini," kata Olot.
Tarif untuk Selebgram
Sebelumnya, polisi menangkap WR dan ER yang merekrut selebgram di Kota Bogor, Jawa Barat, untuk promosi judi online. Keduanya mengiming-imingi selebgram tersebut dengan bayaran Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.
"Nah, ini dari selebgram tersebut diiming-imingi keuntungan Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta, tergantung jumlah follower," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Jumat (28/6).
Kedua tersangka mendapatkan keuntungan dari setiap unggahan selebgram tersebut. Keduanya juga mendapat keuntungan dari situs judi online.
"Dari aksinya ini, tersangka mendapatkan keuntungan dari selebgram tersebut per posting itu Rp 150-200 ribu. Kemudian dari situs judi online mendapatkan keuntungan Rp 300 ribu," ungkapnya.