Bertemu Jokowi, MPR Tegaskan Tak Akan Amendemen UUD 1945

Bertemu Jokowi, MPR Tegaskan Tak Akan Amendemen UUD 1945

Eva Safitri - detikNews
Jumat, 28 Jun 2024 12:39 WIB
Para Pimpinan MPR membahas wacana amandemen UUD 1945 saat bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara, hari ini. MPR menegaskan tidak akan melakukan amandemen (Eva/detikcom)
Para pimpinan MPR membahas wacana amendemen UUD 1945 saat bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara, hari ini. MPR menegaskan tidak akan melakukan amendemen. (Eva/detikcom)
Jakarta -

Seluruh pimpinan MPR sempat membahas wacana amendemen UUD 1945 saat bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, hari ini. MPR menegaskan tidak akan melakukan amendemen tersebut.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah setelah melakukan pertemuan dengan Jokowi. Awalnya Basarah menjelaskan terkait pembahasan persiapan sidang tahunan.

"Tadi kita bicarakan hal itu, Presiden dan pimpinan MPR bersepakat akan menghadiri sidang tahunan MPR pada 16 Agustus 2024 di gedung DPR/MPR RI, yang proses atau metode persidangannya telah diputuskan sama dengan sidang tahunan MPR di tahun sebelumnya," kata Basarah kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam rapat itu juga dibahas rencana peringatan HUT ke-79 RI yang digelar di Istana Negara dan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Pembahasan lain terkait Hari Konstitusi, yang digelar pada 18 Agustus.

"Maka kami mengundang agar Presiden melengkapi keppresnya dengan menghadiri peringatan Hari Konstitusi di 18 Agustus 2024 yang akan datang," ujar Basarah.

ADVERTISEMENT

Terakhir, Basarah mengatakan adanya pembahasan mengenai wacana amendemen 1945. Basarah menegaskan MPR tidak akan melakukan amendemen pada masanya.

"Terakhir silaturahmi kebangsaan juga sudah disampaikan mengenai pendapatan narsum yang mengatakan bahwa wacana amendemen dan lain sebagainya ditegaskan bahwa MPR di kepemimpinan kami sudah tidak dapat melaksanakan amendemen UUD NKRI 1945," ujarnya.

"Karena masa tugas kami tinggal 3 bulan. Sementara tata tertib memberikan batasan MPR dapat mengubah UUD kalau masa jabatannya lebih di atas 6 bulan. Kami sudah kurang dari 3 bulan lagi, sehingga wacana itu menjadi wacana dan kita serahkan pada MPR periode berikutnya," lanjut Basarah.

Simak juga Video 'Jokowi Pastikan Belum Ada Proyek Strategis di Barito Timur Meski Dekat IKN':

[Gambas:Video 20detik]



(eva/taa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads