Polisi Ungkap Kendala Kasus Kematian Akseyna 9 Tahun Belum Terungkap

Polisi Ungkap Kendala Kasus Kematian Akseyna 9 Tahun Belum Terungkap

Devi Puspitasari - detikNews
Jumat, 28 Jun 2024 11:51 WIB
Mahasiswa UI menggelar aksi simbolik mengenang 7 tahun kematian Akseyna Ahad Dori. Mahasiswa berharap kasus ini diusut kembali hingga terang kasusnya. (Dwi Rahmawati/detikcom)
Mahasiswa UI menggelar aksi simbolik mengenang 7 tahun kematian Akseyna Ahad Dori. Mahasiswa berharap kasus ini diusut kembali hingga terang kasusnya. (Dwi Rahmawati/detikcom)
Depok -

Kematian mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Akseyna Ahad Dori, di Danau Kenangan sudah berjalan 9 tahun. Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengungkap penyebab utama kendala penyelidikan kasus ini.

"(Pengungkapan kasus) Akseyna itu kendalanya di awal. Karena, begitu Akseyna itu tenggelam, tidak diketahui identitasnya, jadi diketahui identitasnya itu dua hari setelah tenggelam. Setelah itu, empat hari kemudian, dia baru dikenali," kata Kombes Arya, Kamis (27/6/2024).

Dia mengatakan jeda waktu tersebut bisa saja dimanfaatkan terduga pembunuh Akseyna untuk menghilangkan barang bukti. Dalam jeda enam hari tersebut, polisi juga kehilangan waktu untuk mencari bukti-bukti terkait kasus kematian Akseyna.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada waktu enam hari buat si pelaku kalau memang bener dibunuh ya. Itu untuk menghilangkan barang bukti, mengubah apa segala macam. Nah, itu jadi gap pada saat penyidik awal dulu mencari alat bukti, sehingga kehilangan enam hari merupakan hal yang luar biasa bagi penyidik untuk menemukan serpihan-serpihan alat bukti itu," jelasnya.

Hingga kini, sudah ada 38 orang saksi yang diperiksa penyidik polisi. Namun Arya mengatakan belum ada saksi yang menyatakan mengetahui kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

"Jadi kita mentok di situ, saksi-saksi sudah diperiksa, tetapi nggak ada yang tahu kejadian persisnya. Kos-kosan sudah diperiksa, tapi kos-kosan sudah bersih," ucap dia.

Kepolisian terus menyelidiki kasus ini untuk mendapatkan bukti-bukti baru. Dia mengatakan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, dibutuhkan minimal dua alat bukti.

"Ada orang yang diduga (pelaku), tapi kan nggak ada alat bukti yang mengarah ke situ, kita lagi cari alat bukti lain. Ada tulisan tangan Akseyna kan kita serahkan sama ahli grafologi, sama ahli yang tanda tangan, lagi di ini (analisis) kan lagi misalnya seperti apa," tambahnya.

Di antara 38 saksi tersebut, polisi meminta keterangan kepada teman kuliah Akseyna. Polisi menegaskan berusaha semaksimal mungkin mengungkap kasus ini.

Lihat juga Video 'Kasus Akseyna Kembali 'Hidup', Ayahanda Ingin Polisi Cepat Menguak Fakta':

[Gambas:Video 20detik]

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Meski begitu, Arya mengatakan tak ingin menyebut terkendalanya penyelidikan kasus karena kesalahan pihak tertentu. Arya mengatakan kasus ini tidak pernah ditutup.

"Bukan mau membuka lagi, kasusnya masih terbuka. Kasus masih terbuka dan nggak pernah ditutup, dan kewajiban saya adalah mencari alat bukti semaksimal mungkin untuk melanjutkan kasus ini. Jadi nggak pernah ditutup," ujar dia.

9 Tahun Berlalu

Akseyna tewas pada Maret 2015. Pada 2022, pihak keluarga sempat membuat petisi. Ayah Akseyna, Mardoto, mengungkap sejumlah kejanggalan atas kematian Akseyna, yang dipanggilnya Ace.

"Ketika ditemukan, di ransel Ace ada bata 14 kg. Ditemukan juga 'surat wasiat', makanya ia awalnya dibilang bunuh diri. Tapi, setelah dicek, 'surat' itu bukan tulisan Ace. Hasil autopsi juga menunjukkan Ace udah nggak sadarkan diri ketika dia tenggelam di danau UI," kata Mardoto dalam petisi yang dibuat, Selasa (29/3/2022).

Dia berharap pengusutan kasus dugaan pembunuhan terhadap Akseyna dilanjutkan. Selain kepada polisi, pihak keluarga meminta pihak kampus UI turut serta mengungkap kematian Akseyna.

"Kami sudah minta tolong ke UI. Minta bantuan hukum, bentuk tim investigasi, dan beri sanksi dosen penggiring opini negatif tentang Ace. Tapi UI menolak. Ketika UI ganti rektor juga, ternyata tidak ada pembahasan tentang kasus Ace dari rektor yang lama, Muhammad Anis, ke rektor baru, Ari Kuncoro. Katanya, mereka mau menyerahkan ini seluruhnya kepada kepolisian," katanya.

Dia berharap penyelidikan kasus ini dilanjutkan, lebih gencar dan serius. Menurutnya, Akseyna berhak mendapatkan keadilan karena meninggal di tempatnya menuntut ilmu.

Lihat juga Video 'Kasus Akseyna Kembali 'Hidup', Ayahanda Ingin Polisi Cepat Menguak Fakta':

[Gambas:Video 20detik]

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads