Saksi: KM Senopati Tidak Layak
Senin, 12 Feb 2007 22:09 WIB
Jakarta - Sidang pertama penyelidikan musibah KM Senopati Nusantara di gelar di Mahkamah Pelayaran, Jl Boulevard Gading Timur, Jakarta Utara. Persidangan terlihat sepi dari antusiasme publik. Sidang hanya dihadiri pihak Departemen Perhubungan dan menghadirkan tujuh hakim sidang yang diketuai Gerilyanto.Sidang yang berlangsung dari pukul 08.00 WIB, Senin (12/2/2007) mengagendakan meminta keterangan saksi-saksi seperti Surveyor Dok Kapal Dasep, dan Perwira Navigator KM Senopati M. Hatta.Dalam kesaksian para saksi, terlihat bahwa KM Senopati tidak layak untuk melaut. Hal ini terjadi karena peralatan radio atau peta navigasi tidak lengkap."Radio tidak menempel di dok. Kalau kapal goyang gimana? Kalau terjadi apa-apa dengan kapal gimana pertolongannya?," sesal ketua hakim Gerilyanto saat mengetahui ketidaksiapan radio kapal dari saksi Dasep, Senin, (12/2/2007).Selain itu, kesaksian M.Hatta menyakinkan hakim bahwa KM Senopati dibawa berlayar tanpa persiapan sungguh-sungguh."Apa karena sudah rutin jadi tidak memeriksa peta pelayaran sebelum berangkat? Lalu, sempat ngecek kesiapan bahan bakar?" tanya hakim Grilyanto. Mendapat pertanyaan itu M. Hatta hanya terdiam.Sidang ini merupakan tindak lanjut untuk mengungkap tenggelamnya KM Senopti Nusantara di perairan Pulau Mandalika, Jepara, Jawa Tengah akhir Desember lalu. Kapal yang bertolak dari Pelabuhan Kumai Kalimantan Tengah dan membawa 545 penumpang, rencananya akan menuju Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
(Ari/ndr)