Warga Green Garden Adukan Sutiyoso ke DPRD
Senin, 12 Feb 2007 17:46 WIB
Jakarta - Sekitar 40 warga perumahan Green Garden, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara mengadukan surat perintah Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso yang melanggar Perda No 6 Tahun 1999 tentang rencana tata ruang wilayah kepada Komisi D-DPRD DKI Jakarta, Senin (12/2/2007).Surat tersebut meruapakan instruksi Bang Yos kepada Dinas Tata Kota Provinsi agar dilakukan perubahan peruntukan lahan seluas 170.185 meter persegi menjadi industri refinery kelapa sawit."Ini jelas melanggar Perda No 6 Tahun 1999, karena justru merelokasi industri besar yang berpolusi di pemukiman," ujar ketua Forum Komunikasi Warga Perumahan Green Garden Jakarta Utara, Soemarmo."Tidak hanya melanggar hukum, tapi akibatnya daerah pemukiman kami terkenabanjir untuk pertama kalinya tahun 2007 ini," tambahnya.Saat ini, proyek tersebuat dalam proses pembangunan yang merusak daerah resapan air. "Ini kan merusak lingkungan, dan penyulingan minyak kelapa sawit itu murni berbasis bahan kimia dan kadar bahan organiknya tinggi. Secara tegas kami menolak dong,"ungkap Soemarmo.Ada dua persoalan yang mereka protes, pertama membangun industri di pemukiman melanggar Perda dan kedua polusi yang ditimbulkan merugikan warga sekitar.Menanggapi keluhan warga tersebut, Komisi D akan memanggil Dinas Tata Kota Selasa (13/2/2007) pukul 10.00 WIB sekaligus peninjauan lokasi. "Kami mempertanyakan kredibilitas Dinas Tata Kota karena seolah kok dikendalikan oleh kepentingan pengusaha," ungkap Tubagus Arif, anggota Komisi D F-PKS. Arif juga menegaskan, ini juga kesalahan Gubernur Sutiyoso yang dengan seenaknya melakukan perubahan peruntukan lahan."Nggak bisa seenaknya begitu dong, masak bangunan industri di daerahpemukiman. Itu kan sudah diatur. Seharusnya, di akhir masa jabatannya, diaberbuat baiklah, jangan malah meninggalkan kesan buruk," kritik Arif.Surat perintah Sutiyoso tersebut bernomor 1885/-1.711.5, dikeluarkan padatanggal 23 Agustus 2006. Dalam surat tersebut, Sutiyoso memerintahkanDinas Tata Kota untuk menyesuaikan peruntukan tanah atas nama PT SupraVeritas. Rencananya, industri tersebut akan memakan 51,74 persen pemukimanwarga.
(anw/nrl)











































