Reaksi Emirsyah Satar Dituntut 8 Tahun Penjara dan Bayar Denda Rp 1,4 T

Reaksi Emirsyah Satar Dituntut 8 Tahun Penjara dan Bayar Denda Rp 1,4 T

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 27 Jun 2024 17:50 WIB
Terdakwa kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia Emirsyah Satar (berbatik coklat) dan Soetikno Soedarjo (berbatik biru) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/2/2020). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan dua saksi yang dihadirkan jaksa KPK yakni mantan Manager Administrasi & Finance Connaught International Pte. Ltd.  Sallywati Rahardja (kiri) dan karyawan PT MRA, Rita Wahyuni.
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dituntut 8 tahun penjara terkait kasus pengadaan sub 100 seater pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Bagaimana reaksi Emirsyah Satar?

"Itu sama dengan yang di KPK," kata Emirsyah Satar usai sidang tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (27/6/2024).

Emirsyah mengatakan kasus ini sama dengan kasus korupsi pengadaan pesawat yang ditangani KPK, yang lebih dulu menjeratnya. Kasus pengadaan pesawat dengan kerugian keuangan negara USD 609 juta ini ditangani oleh Kejaksaan Agung RI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu sama saja yang di KPK, sama aja," ujarnya.

Sebelumnya, jaksa menuntut Emirsyah Satar dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Emirsyah juga dituntut membayar uang pengganti USD 86.367.019 (setara Rp 1,4 triliun) subsider 4 tahun kurungan.

ADVERTISEMENT

Jaksa meyakini Emirsyah Satar melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Untuk diketahui, Emirsyah Satar telah dinyatakan bersalah melakukan korupsi dengan menerima uang senilai totalnya sekitar Rp 46 miliar. Hakim menghukum Emirsyah berupa pidana 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan, serta harus membayar uang pengganti SGD 2.117.315,27 subsider 2 tahun penjara.

Suap berasal dari Airbus S.A.S, Rolls-Royce PLC, Avions de Transport Regional (ATR), dan Bombardier Inc. Untuk pemberian dari Airbus, Rolls-Royce, dan ATR mengalir melalui Connaught International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedardjo, sedangkan dari Bombardier disebut melalui Hollingsworld Management International Ltd Hong Kong dan Summerville Pacific Inc.

Kasus pengadaan pesawat ini ditangani oleh KPK dan persidangan digelar di PN Tipikor Jakarta pada Jumat (8/5/2020) lalu. Hakim menyatakan Emirsyah Satar melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Simak juga Video: Garuda Siapkan 14 Pesawat untuk Angkut Jemaah Haji Tahun Ini

[Gambas:Video 20detik]



(mib/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads