Dibui MA 8 Tahun, DL Sitorus Batal Bebas

Dibui MA 8 Tahun, DL Sitorus Batal Bebas

- detikNews
Senin, 12 Feb 2007 16:01 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus perambah hutan negara, DL Sitorus batal menghirup udara bebas. MA memvonis Dirut PT Torganda itu 8 tahun penjara."Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengerjakan dan mempergunakan kawasan hutan secara tidak sah," kata anggota majelis kasasi Djoko Sarwoko.Putusan ini dibacakan majelis kasasi yang diketuai Parman Soeparman dan hakim anggota Djoko Sarwoko, Bahaudin Qoudry, Mieke Komar, dan Artidjo Alkostar di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (12/2/2007).Putusan kasasi MA ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang membebaskan DL Sitorus pada 11 Oktober 2006. "PT telah salah dalam menerapkan hukum. Mereka mempergunakan putusan PTUN, padahal ini kan perkara pidana, bukan perdata," jelas Djoko yang juga juru bicara MA ini.Selain penjara 8 tahun, DL Sitorus juga harus membayar denda Rp 5 miliar. "Jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 6 bulan penjara," jelasnya.Djoko menjelaskan, kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) ini diputuskan dengan suara bulat majelis kasasi. Putusan ini pun akan langsung dikirimkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. "Supaya dia bisa cepat dieksekusi," ujarnya.Djoko juga mengungkapkan, barang bukti berupa lahan seluas 24 ribu hektar di Padang Lawas, Sumatera Utara, yang dikuasai Koperasi Kelapa Sawit dan PT Torganda beserta bangunan yang berada di atasnya dirampas oleh negara, dalam hal ini Departemen Kehutanan.Putusan PN Jakpus pada 28 Juli 2006 lalu, DL Sitorus juga divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan penjara. DL Sitorus dinilai melanggar pasal 6 ayat 1 jo pasal 18 ayat 2 PP 28/1985 tentang Perlindungan Hutan dan pasal 50 ayat 3 huruf a jo pasal 78 ayat 2 UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. (ary/ana)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads