Jaksa Agung Terbitkan Edaran soal Larangan Anak Buah Terlibat Judi Online

Jaksa Agung Terbitkan Edaran soal Larangan Anak Buah Terlibat Judi Online

Rumondang Naibaho - detikNews
Kamis, 27 Jun 2024 15:45 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Β Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh memberikan keterangan kepada awak media terkait perkembangan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan surat edaran untuk melarang jajaran Korps Adhyaksa untuk terlibat dengan segala jenis tindakan perjudian termasuk judi online. Langkah itu sebagai komitmen kejaksaan terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana judi online.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar. Herli menyebut edaran itu ditujukan kepada seluruh jajaran kejaksaan di daerah.

"Iya, dengan surat per tanggal 21 Juni 2024 tentang larangan segala bentuk perjudian di lingkungan Kejaksaan RI, ditujukan ke Kajati, Kajari dan Kacabjari serta dengan memorandum di lingkungan Kejaksaan Agung," katanya kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edaran itu, kata Harli, merujuk pada Instruksi Jaksa Agung No. 2 tahun 2020 tentang penerapan pola hidup sederhana. Dalam instruksi itu, kata dia, menerapkan aturan tak ada toleransi terhadap segala jenis perjudian.

"Intinya agar menjauhi perjudian, meningkatkan pengawasan melekat kepada pegawai, menerapkan zero tolerance policy terhadap perjudian," jelas dia.

ADVERTISEMENT

Dia menyebut terdapat sejumlah sanksi yang akan diberikan kepada anggota yang terlibat. Kendati begitu dia mengimbau agar seluruh jajaran melaksanakan edaran yang ada.

"Tentu bisa sanksi administrasi kepegawaian dan lebih jauh dari itu. Bisa saja yang lain yang lebih keras (seperti) pidana, tapi kita berharap surat itu benar-benar dipedomani dan dilaksanakan agar terhindar dari sanksi-sanksi itu," pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi membentuk Satgas Judi Online dengan masa kerja hingga Desember 2024. Pembentukan Satgas itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta, Jumat (14/6/2024).

Adapun susunan anggota Satgas terdiri atas:

A. Ketua Satgas: Menko Polhukam
B. Wakil Ketua Satgas: Menko PMK
C. Ketua Harian Pencegahan: Menkominfo
D. Wakil Ketua Harian Pencegahan: Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik pada Kemenkominfo

Dalam satgas itu ada anggota bidang pencegahan. Anggota bidang pencegahan itu adalah sejumlah stakeholder terkait dari Kemenag, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, hingga OJK.

Kemudian Ketua Harian Penegakan Hukum adalah Kapolri dan Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Kabareskrim Polri. Adapun anggota bidang penegakan hukumnya ada dari Kemenko Polhukam, Kominfo, Kejaksaan Agung, BIN, BSSN, hingga OJK.

(ond/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads