9 Anggota FKB MPR Dukung Usulan DPD Ubah UUD 1945
Senin, 12 Feb 2007 14:21 WIB
Jakarta - 9 Anggota FKB MPR menandatangani surat usulan perubahan UUD 1945 yang diajukan DPD. Penandatanganan dilakukan di lobi gedung DPD, Senayan, Jakarta, Senin (12/2/2007).9 Anggota FKB MPR itu adalah Ketua FKB MPR Cecep Syafruddin, Effendi Choirie, Mahfud MD, Syaifullah Ma'sum, Basry Ramli, Lalu Misbach Hidayat, Taufikurrahman Saleh, Arsa Surtisna, dan Fuad Anwar."Ini baru 9 orang yang menandatangani dukungan usulan amandemen dari 52 anggota FKB MPR. 9 Orang ini melambangkan 9 bintang di lambang PKB," seloroh Gus Choi -- panggilan Effendi Choirir-- disambut tepuk tangan seluruh anggota DPD.Sementara itu, ketua kelompok DPD di MPR, Bambang Soeroso, menyatakan, PKB menjadi front liner terhadap perjuangan dalam memperbaiki sistem ketatanegaraan. "Semoga ini diikuti fraksi-fraksi lainnya," kata Bambang.Dukungan FKB, kata dia, sangat berarti bagi DPD untuk memperjuangkan amandemen UUD 1945. Hadir dalam penandatanganan Wakil Ketua DPD Irman Gusman, Wakil Ketua MPR Aksa Mahmud, GKR Hemas, dan seluruh anggota DPD lainnya.Sesuai pasal 37 UUD 1945, untuk mengusulkan amandemen dibutuhkan minimal 1/3 anggota MPR. Saat ini ada 780 anggota MPR, jadi minimal dibutuhkan 260 orang untuk menandatangani usulan. Yang sudah menandatangani usulan itu adalah 128 anggota DPD dan 9 FKB MPR sehingga menjadi 137 orang, sehingga masih kurang 123 anggota lagi. "Kita masih akan melakukan lobi terhadap fraksi-fraksi lain. Semoga usulan amandemen ini bisa segera direalisasikan," kata Bambang.DPD mengusulkan amandemen terhadap pasal 22D UUD 1945 ayat 1, 2 dan 3. Perubahan pasal ini terkait upaya menambah kewenangan DPD dalam membentuk UU.
(umi/nrl)











































