Apakah Wajib NIK Jadi NPWP? Simak Juga Cara Ceknya!

Apakah Wajib NIK Jadi NPWP? Simak Juga Cara Ceknya!

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Kamis, 27 Jun 2024 14:05 WIB
Rencana NIK KTP jadi NPWP
(Foto: Mindra Purnomo/tim infografis detikcom)
Jakarta -

Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanpa Penduduk (KTP) kini mulai terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Masyarakat yang termasuk kategori wajib pajak harus melakukan pemadanan NIK jadi NPWP.

Perlu diketahui, pemadanan NIK menjadi NPWP paling lambat dilakukan tanggal 30 Juni 2024. Berikut cara pemadanan NIK menjadi NPWP.

Apakah Wajib NIK Jadi NPWP?

Dilansir situs resmi DJP Kemenkeu RI, pemadanan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dengan NPWP bertujuan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien. Tujuan utama dari pemadanan ini adalah untuk mengimplementasikan sistem Single Identity Number (SIN) di mana satu nomor identitas dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sistem SIN diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi pajak dengan mengintegrasikan data wajib pajak dalam satu sistem terpusat. Sehingga, pemerintah dapat memantau dan mengawasi kewajiban perpajakan masyarakat dengan lebih mudah dan akurat.

Selain itu, NIK jadi NPWP juga tertuang dalam Pasal 2 ayat 1 (a) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), disebutkan bahwa NPWP bagi orang pribadi menggunakan NIK sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

ADVERTISEMENT

(1) Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

(1a) Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan.

Cara Pemadanan NIK Jadi NPWP

Berikut cara memadankan data NIK dengan NPWP

  • Buka situs www.pajak.go.id lalu klik "LOGIN" atau bisa juga melalui situs djponline.pajak.go.id
  • Lalu, masukkan 15 digit NPWP
  • Kemudian, masukkan kata sandi dan kode keamanan yang sesuai
  • Buka "Menu Profil" dan pilih "Data Profil"
  • Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
  • Selanjutnya, cek validasi NIK dengan klik "Validasi", lalu klik "Ubah Profil"
  • Log out/keluar dari "Menu Profil" untuk mengetahui apakah validasi berhasil atau tidak
  • Log in kembali menggunakan 16 digit NIK, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan log in.
  • Jika berhasil, maka validasi sudah selesai dilaksanakan. NIK sudah dipadankan dengan NPWP.

Cara Cek NIK Jadi NPWP

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP atau belum.

  • Buka situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/
  • Lakukan login/masuk akun dengan NIK
  • Masukkan kata sandi dan kode keamanan tertera
  • Klik "Login"
  • Jika berhasil, maka NIK KTP sudah terintegrasi dengan NPWP
  • Jika belum bisa, maka login/masuk akun dengan NPWP terlebih dahulu.
  • Masukkan kata sandi dan kode keamanan
  • Setelah berhasil masuk, klik ikon baris tiga
  • Masuk ke "Menu Profil" dan pilih "Data Profil"
  • Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
  • Cek validitas data dengan klik tombol "Validasi"
  • Klik "Ubah Profil", silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK.

Simak juga Video 'Hindari Duplikasi, NIK KTP Bakal Jadi Nomor SIM':

[Gambas:Video 20detik]

(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads