Ibadah haji adalah rukun Islam kelima yang harus dilakukan oleh orang Islam yang mampu berkunjung ke Tanah Suci. Haji dilaksanakan pada rentang waktu mulai dari awal bulan Syawal sampai subuhnya hari raya Idul Adha (10 Dzulhijjah).
Bagi umat muslim yang ingin mendaftar haji, perlu mengetahui syarat dan ketentuan yang berlaku, salah satunya terkait syarat usia. Berapa usia minimal saat mendaftar haji? Berikut informasinya.
Daftar Haji Minimal Usia Berapa?
Dikutip dari situs Kemenag RI, syarat mendaftar haji adalah berusia minimal 12 tahun. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan ini merupakan perubahan dari PMA No 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler yang tidak mengatur batasan usia minimal pendaftar haji. PMA 29/2015 menghapus persyaratan sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan keterangan dokter dan menggantikannya dengan berusia minimal 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar.
Syarat Daftar Haji Reguler
Berikut persyaratan untuk mendaftar haji reguler.
- Beragama Islam
- Berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar
- Memiliki kartu identitas yang sah sesuai domisili
- Memiliki Kartu Keluarga
- Memiliki akta kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah
- Memiliki tabungan atas nama calon jemaah yang bersangkutan pada BPS-BPIH.
Alur Pendaftaran Haji Reguler
Setelah mengetahui syarat daftar haji reguler, berikut adalah alur pendaftarannya.
- Calon jemaah haji membuka tabungan haji pada BPS-BPIH sesuai domisili dengan syarat membawa Kartu ldentitas dan setoran awal sebesar 25 juta.
- Calon jemaah haji menandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
- Calon jemaah haji melakukan transfer ke rekening BPKH sebesar setoran awal BPIH pada cabang BPS-BPIH sesuai domisili.
- BPS - BPIH menerbitkan lembar bukti setoran awal yang berisi NOMOR VALIDASI (HARAP PERHATIKAN NOMOR VALiDASI ANDA)
- Dokumen bukti setoran awal BPIH ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3x4 dan bermaterai
- Calon jemaah haji mendatangi Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan membawa dokumen bukti setoran awal dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan untuk diverifikasi kelengkapannya paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH.
- Calon jemaah haji mengisi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkannya kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Calon jemaah haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi NOMOR PORSI pendaftaran, ditandatangani dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (HARAP PERHATIKAN NOMOR PORSI ANDA).
- Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 (lima) lembar yang setiap lembarnya dicetak/ ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3x4.
Simak Video 'Penjelasan MUI soal Ciri-ciri Haji yang Mabrur':