18 dari 26 TKI Vonis Mati Bebas

18 dari 26 TKI Vonis Mati Bebas

- detikNews
Senin, 12 Feb 2007 13:25 WIB
Jakarta - 26 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) divonis mati di luar negeri. Pemerintah berupaya keras membebaskan mereka. Hasilnya, 18 orang bebas. Berdasarkan catatan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno, 26 TKI yang divonis mati terdapat di tiga negara. 7 di Singapura, 4 di Arab Saudi, dan 15 di Malaysia."Status mereka ilegal semua," kata Erman Suparno usai penandatanganan MoU Penegakan dan Perlindungan Hukum TKI di luar negeri.Hal itu dikatakannya di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Jalan Trunojoyo 3, kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2007).Pemerintah Indonesia terus berupaya memberikan perlindungan hukum pada warganya yang bekerja di luar negeri. Seperti mengupayakan agar terpidana vonis hukuman mati bisa bebas. Hasilnya, seluruh TKI yang divonis mati di Singapura bisa bebas semua, 2 orang di Arab Saudi, dan 9 orang di Malaysia.Permasalahan TKI di luar negeri, menurut Erman, juga meningkat. Mulai dari proses rekrutmen, penempatan, hingga kepulangan. Akibatnya, pelayanan penempatan dan perlindungan TKI belum optimal."Banyak di antara mereka mengalami penipuan, pelecehan seksual, penganiayaan, terjebak kasus trafiking dan statusnya yang ilegal," jelas Erman.Selain mengupayakan perlindungan di luar negeri, Depkertrans juga memperketat keberadaan agen penyalur tenaga kerja. Dari 447 Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI), 104 di antaranya dicabut izinnya. 17 agen bermasalah juga kini menjadi urusan Mabes Polri karena melakukan pemalsuan deposito di bank. KritikLSM Migrant Care menilai Depnaker telah cuci tangan dan ingin lepas tanggung jawab untuk membela TKI yang terancam hukuman mati. Ini dinyatakan dengan pernyataan Menaker bahwa para TKI itu berstatus ilegal."Statemen ini jelas melanggar mandat UU No 37/99 tentang Hubungan Luar Negeri dan UU No. 39 tentang HAM yang menyatakan bahwa WNI dalam status apapun wajib dibela ketika bermasalah di luar negeri," kata Policy Analyst Migrant Care Wahyu Susilo.Selain itu, menurut Wahyu, Depnakertrans sangat out of date mengenai data hukuman mati di luar negeri. "Dikatakan bahwa seluruh TKI yang diancam hukuman mati bebas semua, pernyataan ini jelas tidak benar karena sekarang ini masih ada 1 TKI yang sedang berhadapan dengan pengadilan di Singapore dengan ancaman hukuman mati, yaitu Barokah," urai Wahyu.Menurutnya, Depnakertrans juga tidak akurat dengan data TKI yang dihukum mati. Di Malaysia jumlah TKI yang terancam hukuman mati setidaknya 16 orang. "Di Saudi menurut Deplu RI 5 orang," kata Wahyu. (ana/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads