172 Pemain Judi Online di Aceh Ditangkap, Terancam Hukuman Cambuk

172 Pemain Judi Online di Aceh Ditangkap, Terancam Hukuman Cambuk

Agus Setyadi - detikNews
Kamis, 27 Jun 2024 07:34 WIB
Ilustrasi judi slot (repro detikcom)
Foto: Ilustrasi judi slot (repro detikcom)
Jakarta -

Sebanyak 172 pemain judi online di Aceh ditangkap polisi dalam dua bulan terakhir. Para pelaku terancam hukuman cambuk karena mereka dijerat dengan Qanun Tentang Hukum Jinayat.

"Yang sudah kita tangani dari tanggal 1 hingga 22 Juni ini 77 kasus dengan jumlah tersangka 96 orang. Untuk jumlah barang bukti uang Rp 7,4 juta," kata Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko dilansir detikSumut, Kamis (27/6/2024).

Barang bukti yang diamankan dari 172 pelaku senilai Rp 42 juta. Terkait Qanun, menurut Kartiko hukuman ini lebih berat dibandingkan KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau di Undang-undang pidana umum, para pelaku bisa dijerat tapi nggak bisa ditahan di KUHP. Tapi di qanun bisa ditahan bahkan bisa dikenakan hukuman cambuk," jelas Kartiko.

Kartiko sendiri menegaskan jajarannya tegas memberantas judi online. Dia juga akan menindak tegas apabila ada anggotanya yang terlibat dalam kasus judi.

ADVERTISEMENT

"Judi online sangat mengancam. Bisa ke semua lapisan masyarakat. Berdasarkan instruksi presiden saya perintahkan jajaran untuk melakukan penindakan," ujar Kartiko.

Simak lengkapnya di sini.

(zap/rfs)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads