Walhi Gugat Lapindo, SBY & Purnomo ke PN Jaksel
Senin, 12 Feb 2007 11:56 WIB
Jakarta - Lapindo Brantas Inc terus panen gugatan. Terbaru, LSM Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Jumlah tergugatnya tidak tanggung-tanggung, ada 12 institusi dan individu.Para tergugat itu adalah Lapindo Brantas Inc, PT Energy Mega Persada, Kalila Energy Limited, Pan Asia Enterprise, Santos Australia Ltd, PT Medco Energy Tbk, Presiden RI, Menteri ESDM, Menneg LH, Gubernur Jatim Bupati Kabupaten Sidoarjo, dan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.Mereka digugat karena semburan lumpur Lapindo telah menyebabkan rusaknya lingkungan di daerah Sidoarjo.Pendaftaran gugatan dilakukan pukul 11.30 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (12/2/2007).Gugatan terdiri dari dua, yakni gugatan atas putusan sela. Dalam gugatan ini, Wahli berharap Presiden SBY segera memanggil Lapindo dan pemegang saham. Lapindo diminta secara tegas bertanggung jawab dengan memberikan kompensasi secepatnya, serta memobilisasi ahli untuk menghentikan semburan lumpur.Gugatan kedua, pembentukan tim yang efektif dan otoritas lebih. Dengan pembentukan tim ini, Walhi berharap pengadilan memutuskan Lapindo bersalah dan bertanggung jawab secara hukum."Gugatan ini bersifat perdata. Walhi berhak mengajukan gugatan karena Walhi merupakan organisasi lingkungan hidup yang peduli dengan kerusakan lingkungan," kata Direktur Eksekutif Walhi Cholid Muhammad.Walhi menduga kerugian materi akibat semburan lumpur di Sidoarjo yang hingga kini belum berhenti mencapai Rp 33 triliun.Sebelum mendaftarkan gugatannya, 5 orang dari LSM ini bertelanjang dada dan membalurinya dengan lumpur.Selain itu, Walhi juga membagikan bunga dan selebaran ke pengendara mobil di depan PN Jaksel, sehingga sempat membuat lalu lintas ke arah Kemang tersendat-sendat.
(umi/nrl)











































