Ade Gusar Ditinggal Istri Berujung 4 Rumah di Grogol Dilalap Api

Ade Gusar Ditinggal Istri Berujung 4 Rumah di Grogol Dilalap Api

Gisella Previan Laoh, Maulana Ilhami Fawdi - detikNews
Rabu, 26 Jun 2024 22:12 WIB
Pelaku pembakaran rumah di Jakarta Barat. (Gisella Previan Laoh/detikcom)
Pelaku pembakaran rumah di Jakarta Barat. (Gisella Previan Laoh/detikcom)
Jakarta -

Empat rumah di Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar), terbakar karena ulah salah satu penghuni. Dia sengaja membakar rumah karena gusar ditinggal oleh istrinya.

Diketahui, kebakaran terjadi pada Rabu (19/6) malam. Api menghanguskan beberapa rumah semipermanen di Jalan Semeru Raya di RT 04 RW 10, Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Puluhan warga mengungsi akibat kebakaran itu.

Ketua RW 10 sekaligus korban kebakaran, Herman, menduga kebakaran disebabkan oleh api yang berasal dari rumah tetangganya. Dia mengatakan sudah beberapa kali tetangganya itu mengancam orang tuanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pas saya cari ternyata dibakar sama yang namanya B, itu emang udah beberapa kali dia ngancam rumah orang tuanya itu, tapi sering saya ituin, 'coba aja sekali-kali lu bakar ketahuan saya nanti' saya gituin dan ini terlaksana, ini kebakar," kata Herman di Grogol, Jakarta Barat, Kamis (20/6).


Herman menjelaskan, sejumlah tetangganya yang lain sempat melihat pelaku membawa bensin eceran pada sore hari. Pelaku disebut pulang ke rumah pada malam hari kemudian tercium bau bensin menyengat dari rumahnya.

ADVERTISEMENT

"Saya cari informasi sama rumah sebelahnya yang jejer, kenapa bisa kebakar gini, ya dibakar si B semalem, masuk terus nendang-nendang pintu nggak lama bau bensin tuh nyengat banget, terus dia keluar. Pas dia keluar kan sono ada tambal ban, 'lihat tuh rumah gue udah gue bakar' terus dia jalan cepet-cepet, nggak lama 'wusss' api gede," katanya.

Herman mengatakan di wilayah rumahnya jarang terjadi korsleting listrik. Selain itu, warga beberapa kali diberi pelatihan oleh pemadam kebakaran (damkar).

Sebanyak 9 rumah hangus terbakar di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Sejumlah warga menduga tetangga membakar rumahnya sendiri dengan menggunakan bensin. (MI Fawdi/detikcom)Sebanyak rumah hangus terbakar di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Sejumlah warga menduga tetangga membakar rumahnya sendiri dengan menggunakan bensin. (MI Fawdi/detikcom).


Pelaku Sempat Berpindah-pindah

Polisi menangkap pelaku pembakaran rumah di Grogol Petamburan. Polisi mengatakan pelaku sempat berpindah-pindah tempat sebelum ditangkap.

"Ketika kita mencari, kesulitannya dia tidak di satu tempat aja, dia pindah-pindah dan akhirnya dia kembali lagi ya, dia kembali lagi ke tempatnya dan ada warga yang melihat langsung melaporkan kepada pihak kepolisian dan kami bersama-sama warga akhirnya menemukan yang bersangkutan dan diamankan," ucap Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Muharram Wibisono di Polsek Grogol Petamburan, Rabu (26/6).

Wibisono menjelaskan, polisi mencari pelaku selama beberapa hari. Dalam pencarian itu, polisi menemui keluarga pelaku dan meminta keterangan sejumlah saksi.

"Jadi untuk proses penangkapan, selama satu minggu anggota Polsek Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan. Kita mendalami keterangan dari orang tua karena yang bersangkutan tinggal di tempat petakan tersebut bersama orang tua dan kakak-kakaknya, dan untuk orang tua dan kakak-kakaknya bisa kita datangi, bisa kita temukan, namun yang belum bisa kita temukan pada saat itu adalah yang bersangkutan," ujarnya.

Pelaku akhirnya ditangkap pada Minggu (23/6). Pelaku ditangkap saat polisi sedang melakukan observasi di lokasi kebakaran.

Selanjutnya: Bakar rumah karena ditinggal istri.

Bakar Rumah Karena Ditinggal Istri

Sebanyak empat rumah di Grogol Petamburan, terbakar berawal dari seorang pria berinisial AS yang membakar baju karena kesal ditinggal sang istri.

"Motif dari yang bersangkutan melakukan pembakaran ini dari hasil keterangan yang kami dapat adalah karena yang bersangkutan merasa sakit hati ditinggal oleh istrinya yang di mana istrinya sudah kurang lebih 2 minggu meninggalkan yang bersangkutan dan tidak pernah kembali dan tidak pernah berkomunikasi, dan juga yang bersangkutan merasa keluarga yang ada di rumahnya juga tidak mendukung untuk istrinya kembali lagi kepada yang bersangkutan, sehingga yang bersangkutan merasa emosi," kata Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Muharram Wibisono di Polsek Grogol Petamburan, Rabu (26/6/2024).

Kebakaran itu terjadi pada Rabu (19/6) pekan kemarin. Wibisono menjelaskan istri AS meninggalkannya lantaran sering ribut.


"Karena yang bersangkutan sering cekcok, ya sering ribut, sering ribut, ya mungkin juga karena istrinya juga merasa yang bersangkutan mungkin tidak memiliki pekerjaan tetap, akhirnya sering ribut dan akhirnya ditinggalkan oleh istrinya," tuturnya.

AS kemudian membakar baju yang ada di kamarnya menggunakan korek api. Saat kejadian, pelaku sempat menyampaikan perbuatannya ke salah seorang anggota keluarganya.

"Yang bersangkutan menggunakan korek api yang berwarna biru ini untuk membakar sebuah baju di dalam kamarnya. Kemudian setelah membakar, yang bersangkutan meninggalkan kamar dan hanya memberikan kata-kata kepada salah satu saksi yang ada di rumahnya yaitu saksi G bahwa 'saya sudah membakar' dan pada saat itu saksi tidak paham dan tidak sadar kalau ternyata memang betul-betul dilakukan pembakaran," ucap Wibisono.

Api kemudian membuat rumah pelaku terbakar dan merambat ke tiga rumah lainnya. Wibisono menegaskan kebakaran bukan karena bensin.

"Jadi informasi terkait bensin ini hanyalah berita info-info yang mungkin simpang siur ya karena kejadian ini, karena ketika kita cek di faktanya memang tidak ada menggunakan bensin, memang hanya ada keterangan yang kita dapat bahwa 'sepertinya mencium bau bensin', kata-kata seperti ini kan harus kita pastikan," ujarnya.

Polisi telah mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebuah korek api, satu unit speaker ukuran 6 inch, satu buah jaring tutup kipas angin, dan tiga buah kaso kayu bekas terbakar. AS dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP dan terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Akibat dari ulah yang bersangkutan terjadilah kebakaran dan mengakibatkan empat rumah yang ada di sekitar sampingnya turut menjadi korban kebakaran ini," tuturnya.

Halaman 2 dari 2
(aik/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads