Salah satu tenant di kawasan industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), PT Zhao Hui Nickel (ZHN) memberhentikan salah satu HR-nya (Human Resources). Hal ini ditempuh perusahaan usai karyawan tersebut viral karena meneriaki calon karyawannya dengan kata sampah'.
Media Relations Manager PT IMIP Dedy Kurniawan membenarkan adanya kejadian tersebut. Dedy menuturkan video karyawan HR yang viral tersebut direkam pada Sabtu 22 Juni 2024. Namun di samping itu, Dedy menyampaikan 2 pria yang terlibat di dalam video tersebut bukanlah dari PT IMIP, melainkan salah satu tenantnya, yakni PT ZHN.
"Karyawan HR yang bersangkutan bernama Zein Isa Krisna. Dia bekerja di salah satu tenant PT IMIP dan pria yang diteriaki dalam video adalah calon karyawannya bernama I Made Dian," ujar Dedy dalam keterangan tertulis, Rabu (26/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, HR Manager PT IMIP Achmanto Mendatu menyampaikan, kronologi bermula saat karyawan HR PT ZHN bersangkutan hendak naik tangga. Saat itulah yang bersangkutan melihat seorang calon karyawan yang sedang asyik merokok.
Pihak HR PT ZHN bersama dengan HR PT IMIP menentukan keputusan berdasarkan aturan yang ada, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja,Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja dan Peraturan Perusahaan PT Zhao Hui Nickel (ZHN) periode 2023-2025.
"Ada dasarnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 (tahun 2021) tentang hubungan kerja dan Peraturan Perusahaan PT ZHN. Dan hakikatnya, yang bersangkutan ini adalah seorang HR. Di mana HR itu adalah penjaga moral. Artinya, kita tidak boleh merendahkan harkat martabat orang lain, siapa pun itu," jelas Achmanto.
Atas dasar aturan tersebut, tambah Achmanto, pihak HR PT ZHN bersama dengan HR PT IMIP, mengambil tindakan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja kepada karyawan HR PT ZHN itu.
Lebih lanjut, sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja, pihak HR juga telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada yang bersangkutan dan dia sudah menerima. Hal ini sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan perusahaan.
"Karyawan HR yang bersangkutan juga sudah melakukan video klarifikasi bersama dengan calon karyawan tersebut. Mereka berdua sudah sama-sama mengakui kesalahan mereka," pungkas Achmanto.