Menteri AHY Serahkan 13 Sertifikat Hak Pengelolaan Tanah Ulayat di Jambi

Menteri AHY Serahkan 13 Sertifikat Hak Pengelolaan Tanah Ulayat di Jambi

Dea Duta Aulia - detikNews
Rabu, 26 Jun 2024 15:58 WIB
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono
Foto: ATR/BPN
Jakarta -

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan 13 Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Tanah Ulayat kepada Ketua Masyarakat Hukum Adat Tanah Berserau Tanah Baimbeo, Kota Sungai Penuh. Sertifikat yang diserahkan ini merupakan sertifikat tanah ulayat pertama di Provinsi Jambi.

"Ini merupakan prioritas karena masyarakat adat ini sudah bukan hanya puluhan tahun, tapi juga ratusan tahun menghuni negeri kita, di lokasi-lokasi yang dimuliakan (oleh masyarakat adat). Oleh karena itu, kita juga harus mempermudah, mempercepat pengurusan tanah ulayat," kata AHY dalam keterangan tertulis, Rabu (26/6/2024).

Menurut AHY, hal tersebut juga harus dibarengi dengan mekanisme yang benar dan bebas biaya. Hal itu diungkapkan AHY saat menyerahkan sertifikat di Rumah Jabatan Gubernur Jambi, Selasa (25/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Agar masyarakat komunal, masyarakat adat di mana pun berada itu bisa mendapatkan haknya," tuturnya.

Masyarakat Hukum Adat Tanah Berserau Tanah Baimbeo sendiri adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang meliputi Desa Sungai Liuk, Desa Seberang, Desa Koto Dua, dan Desa Sumur Gedang dengan luas total kurang lebih 18.680 mΒ².

ADVERTISEMENT

Proses sertifikasi tanah ulayat masyarakat hukum adat ini telah melewati berbagai tahapan. Kemudian akhirnya pada tanggal 24 Juni 2024 ditetapkan SK Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 34/HPL/Kem-ATR/BPN/VI/2024 terkait pengakuan tanah ulayat menjadi HPL atas nama Masyarakat Hukum Adat Berserau Tanah Baimbeo atas tanah terletak di Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.

Ketua Masyarakat Hukum Adat Tanah Berserau Tanah Baimbeo, Kota Sungai Penuh, Armaizal mengungkapkan bahwa tanah tersebut telah dihuni masyarakat adat secara turun-temurun sejak tahun 1800-an.

"Jadi tanah itu ada sejak dari nenek moyang kita bukan dari sekarang. Ditempati dari tahun 1800 sudah lama," terangnya.

Melalui penyerahan sertifikat tanah ulayat, Armaizal merasakan pertolongan pemerintah karena kurang lebih sebanyak 600 kepala keluarga (KK) tinggal di tanah ulayat tersebut dan mencari penghidupannya di tanah itu.

"Kami berharap, semakin banyak lagi desa-desa adat yang mendapatkan sertifikat, dan diberi kepastian seperti yang kami terima hari ini, " pungkasnya.

Sebagai informasi, sebelum ini, Kementerian ATR/BPN telah menyerahkan sertifikat tanah ulayat di Provinsi Sumatera Barat dan Papua. Kementerian ATR/BPN juga telah dianugerahi rekor dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) atas capaian Sertifikasi (Hak Pengelolaan) HPL Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat Pertama sejak Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dirumuskan.

Hadir mendampingi AHY dalam rangkaian kegiatan ini, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi Agustin Iterson Samosir beserta jajaran Gubernur Jambi Al Haris beserta jajaran Forkopimda Provinsi Jambi dan Bupati/Wali Kota se-Provinsi Jambi.




(anl/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads