Tetangga Cerita Sosok Perempuan Pembunuh Ayah Kandung Penjual Perabot

Tetangga Cerita Sosok Perempuan Pembunuh Ayah Kandung Penjual Perabot

Taufiq Syarifuddin - detikNews
Rabu, 26 Jun 2024 15:18 WIB
TKP pedagang perabot tewas ditusuk putrinya sendiri di Duren Sawit, Jaktim (Taufiq S/detikcom)
TKP pedagang perabot tewas ditusuk putrinya sendiri di Duren Sawit, Jaktim (Taufiq S/detikcom)
Jakarta -

Remaja perempuan berinisial KS (17) tega membunuh ayah kandungnya, S, di toko perabot di Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim). Tetangga menceritakan sosok KS.

Seorang tetangga, Sukmaroso, mengatakan KS kadang membantu ayahnya di toko. Di waktu lain, lanjutnya, KS mencari uang dengan mengamen.

"Katanya sudah putus sekolah. Katanya terakhir SMP. Kadang bantu di toko. Kadang katanya ngamen juga, bukan di Jakarta, tapi Depok," kata Sukmaroso kepada detikcom di lokasi kejadian, Rabu (26/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sukmaroso juga membuka toko yang lapaknya berjarak lima meter dari lokasi kejadian. Setahu Sukmaroso, S dan dua anaknya tinggal bersama di toko perabotan tersebut.

Korban memiliki dua anak perempuan, yaitu KS dan P (16). Tetangga menyebut S lebih sering ditemani putri keduanya.

ADVERTISEMENT

"Nah yang anak pertama ini jarang tinggal di sini. Biasanya anak kedua saja. Nggak tahu dia tinggal di mana," ungkapnya.

Sukmaroso melanjutkan KS terkadang datang ke tokonya untuk sekadar membeli rokok atau kopi. Di area ruko tersebut, warung Sukmaroso menjual nasi rames, rokok, hingga kopi.

"Pelanggan saya ya saya hafal, beli rokoknya di sini," tukasnya.

Pedagang Perabot Dibunuh Putrinya

Sebelumnya S ditemukan tewas di tokonya di kawasan Duren Sawit. Ternyata, dia tewas setelah dibunuh oleh putri kandungnya berinisial KS (17).

Kini polisi telah menangkap perempuan KS (17). Polisi menyebutkan KS sempat mencuci pisau dapur yang digunakan untuk menghabisi nyawa S.

"Pisau dapur itu habis ngambil dari dapur, nusuk, dilawan, kemudian nusuk dua kali, kemudian dicuci. Sempat dicuci oleh anak KS ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (24/6).

Selain menyita pisau dapur yang menjadi alat utama untuk menusuk korban S, polisi mengamankan barang bukti lain, di antaranya ponsel dan motor milik S yang dibawa oleh KS.

"BB (barang bukti) handphone yang diambil, BB motor yang diambil dan BB pisau dapur," ucapnya.

Akibat perbuatannya, KS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Terhadap tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun," ujar Ade Ary.

Simak Video 'Terkuak! Motif Remaja Putri Bunuh Ayah Kandung di Jaktim':

[Gambas:Video 20detik]



(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads