Seorang tetangga, Sukmaroso (52), mengatakan S baru saja membuka toko seusai Lebaran Idul Fitri lalu. Dia baru mengenal S dan putrinya belum lama.
"(Korban) Belum genap dua bulan di sini, ya 1,5 bulan, dia dari Padang. Cuma nggak tahu dari mana (kerja) sebelumnya. Di sini ngontrak tahunan," kata Sukmaroso kepada detikcom di lokasi kejadian, Rabu (26/6/2024).
Sukmaroso adalah tetangga sekaligus pedagang di kawasan. Dia menjual nasi rames dan kopi di warungnya.
Pria paruh baya itu menceritakan, baik S maupun anaknya kerap datang untuk sekadar beli kopi atau makan. Ada beberapa cerita yang dia ketahui selama mengenal korban.
"Kenal, mereka sering ke warung, beli kopi, mie, jajan lah," ucap dia.
Sebagaimana diketahui, S dibunuh anak kandungannya KS (17) dengan cara ditusuk dua kali di bagian dada kanan kiri. Korban ditemukan pada Sabtu (22/6) dini hari.
Sukmaroso pernah mendengar jika KS putus sekolah sejak SMP. Pekerjaannya kini mengamen di Depok, Jawa Barat.
"Katanya sudah putus sekolah. Katanya terakhir SMP. Kadang bantu di toko. Kadang katanya ngamen juga, bukan di Jakarta tapi Depok," jelas dia.
S dan anaknya tinggal bersama di toko perabotan tersebut. Dia tinggal bertiga dengan KS anak pertama dan P anak kedua.
"Nah yang anak pertama ini jarang tinggal di sini. Biasanya anak kedua saja. Nggak tahu dia tinggal di mana. Katanya dia gini duluan (gestur perut bunting)," ungkapnya.
Sukmaroso terakhir melihat S pekan lalu. Kala itu S sempat membuka tokonya meski hanya sebentar.
"Selasa (18/6) apa ya. Sempat buka sebentar, nah malamnya tutup. Disangkanya pulang kampung, enggak tahunya ada orang," lanjut dia.
Sebelumnya, S ditemukan tewas di tokonya. Ternyata dia tewas dibunuh oleh putri kandungnya berinisial KS (17).
Kini polisi telah menangkap perempuan KS (17). Polisi menyebutkan KS sempat mencuci pisau dapur yang digunakan untuk menghabisi nyawa S.
"Pisau dapur itu habis ngambil dari dapur, nusuk, dilawan, kemudian nusuk dua kali, kemudian dicuci. Sempat dicuci oleh anak KS ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (24/6).
Selain menyita pisau dapur yang menjadi alat utama untuk menusuk korban S, polisi mengamankan barang bukti lain, yaitu ponsel dan motor milik S yang dibawa oleh KS.
"BB (barang bukti) handphone yang diambil, BB motor yang diambil, dan BB pisau dapur," ucapnya.
Akibat perbuatannya, KS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Terhadap tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun," ujar Ade Ary.
(yld/yld)