Seorang pengurus pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Candipuro, Lumajang, dilaporkan ke polisi. Sebab, sang pengurus ponpes itu menikahi anak di bawah umur tanpa izin orang tua.
Dilansir detikJatim, ayah dari anak tersebut kemudian melaporkan pengurus ponpes ke Polres Lumajang. Ia didampingi pihak dari lembaga perlindungan anak. Anak itu diketahui masih berusia 16 tahun dan dinikahi secara siri.
Adapun pernikahan ini terbongkar saat orang tua korban mengetahui isu bahwa anaknya tengah hamil di kampungnya. Kabar ini lantas ditelusuri dan diketahui anaknya ternyata telah dinikahi terlapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tahunya anak saya rutinan pengajian di pondok tapi tidak tahu kalau dinikahi. Saya mengetahui hal itu ketika di kampung ramai kalau anak saya diisukan hamil sehingga saya menelusuri hal itu dan melaporkan ke polisi," ujar ayah korban, M, dilansir detikJatim, Senin (24/6/2024).
Sementara itu, Daniel pendamping dari lembaga perlindungan anak menjelaskan pengurus itu membujuk korban agar mau dinikahinya karena iming-iming akan diberikan kesenangan. Selain itu, korban diberi uang tunai Rp 300 ribu sebagai mahar nikah.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Rochim membenarkan laporan tersebut. Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan. Polisi berencana meminta keterangan sejumlah saksi atas kasus tersebut.
"Kita masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Sejumlah saksi akan kita panggil untuk dimintai keterangan atas kasus tersebut," tandas Rochim.
Baca berita selengkapnya di sini.
Simak juga 'Saat Tampang Guru Madrasah Cabuli 8 Siswa di Bojonegoro':
(rdp/idh)