Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat Aplikasi SIGNAL

Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat Aplikasi SIGNAL

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Rabu, 26 Jun 2024 11:50 WIB
Signal (Samsat Digital Nasional)
Aplikasi SIGNAL (Foto: dok. Korlantas Polri)
Jakarta -

Masyarakat bisa membayar pajak motor dengan mudah secara online. Pembayaran pajak motor secara online bisa dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)

Berikut cara membayar pajak motor online lewat aplikasi SIGNAL.

Apa itu Aplikasi SIGNAL?

Dilansir situs resminya, aplikasi SIGNAL adalah pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara digital aplikasi ini memanfaatkan pangkalan data (database), kendaraan bermotor (ranmor) yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Bapenda Provinsi.

Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk Perpanjang STNK OnlineAplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) (Foto: Rangga Rahadiansyah/detikcom)

Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat Aplikasi SIGNAL

Ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan untuk membayar pajak motor lewat aplikasi SIGNAL, mulai dari registrasi, pendaftaran nomor kendaraan hingga sampai pada proses pembayaran. Simak penjelasannya.

ADVERTISEMENT

1. Cara Registrasi Aplikasi SIGNAL

Sebelum melakukan pembayaran pajak motor lewat aplikasi SIGNAL, pengguna diharapkan registrasi terlebih dahulu. Ini langkah-langkahnya.

  • Unduh aplikasi SIGNAL di smartphone Anda
  • Buka aplikasi SIGNAL
  • Masukkan data-data pribadi Anda, seperti NIK, nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, kata sandi dan ulangi kata sandi
  • Lalu, masukkan foto eKTP
  • Kemudian, verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto
  • Masukkan OTP yang dikirimkan lewat SMS hingga registrasi berhasil
  • Lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.

2. Cara Mendaftarkan Kendaraan di Aplikasi SIGNAL

Setelah registrasi, pengguna mendaftarkan kendaraan agar bisa membayar pajak motor lewat aplikasi SIGNAL. Simak caranya.

- Mendaftarkan kendaraan milik sendiri

  • Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor
  • Pilih kendaraan atas nama sendiri
  • Lalu, masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
  • Kemudian, masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.

- Mendaftarkan kendaraan milik orang lain

  • Pilih tombol symbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
  • Selanjutnya, masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK
  • Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB
  • Kemudian, masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka
  • Masukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto KTP
  • Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'
  • Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan.

3. Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat Aplikasi SIGNAL

Berikut adalah tahapan pembayaran pajak motor secara online lewat aplikasi SIGNAL.

  • Buka aplikasi SIGNAL
  • Klik notifikasi 'Lanjut Proses Pembayaran'
  • Lalu, generate kode bayar
  • Pilih Salah Satu Bank
  • Berikutnya, pilih 'Lanjut'
  • Kemudian, akan muncul 'Cara Pembayaran'
  • Pilih 'Lanjut'
  • Selesai, silakan lakukan pembayaran.

Simak juga 'Ngurus SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan, Berlaku 1 Juli 2024':

[Gambas:Video 20detik]



(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads