KPK Jelaskan Modus Korupsi Lahan di Rorotan Jakut Rugikan Negara Rp 400 M

KPK Jelaskan Modus Korupsi Lahan di Rorotan Jakut Rugikan Negara Rp 400 M

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 26 Jun 2024 10:01 WIB
Gedung baru KPK
Foto Gedung KPK: (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, oleh BUMD Sarana Jaya (SJ) tengah diusut KPK. KPK mengatakan kasus itu berkaitan dengan permainan harga (mark up) pembelian lahan.

"Pembeliannya itu mengabaikan proses-proses yang benar," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Selasa (25/6/2024) malam.

Asep mengatakan ada persekongkolan di antara pembeli dan makelar dalam proses pembelian lahan tersebut. Pembeli membeli lahan tanpa langsung ke pemilik lahan asli dan justru melalui perantara yang tidak memberikan nilai tambah pada penjualan lahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seharusnya misalkan saya yang perlu tanah bisa langsung ke pemilik tanah. Saya dari si pembeli, tapi ini ada di tengah makelarnya dan dia tidak juga memberikan nilai tambah," ujar Asep.

KPK mengatakan permainan mark up harga pembeli dan makelar ini yang kemudian menimbulkan kerugian negara.

ADVERTISEMENT

"Hubungan antara si pembeli ini dengan si makelar ini sengaja dia, nanti kami butuh tanah di sana, dia duluan. Jadi terlihat memang ada persekongkolan antara si pembeli dengan si ya makelar tersebut," katanya.

Rugikan Negara Rp 400 Miliar

Kasus ini diketahui menimbulkan kerugian negara. Angkanya mencapai ratusan miliar rupiah.

"Kemudian pengadaan di Rorotan, tadi sudah saya sampaikan sekitar 400-an, Rp 400 miliar (kerugian negara)," kata Asep.

Dalam kasus ini, KPK telah mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri. 10 orang itu dicegah dalam waktu enam bulan ke depan.

10 orang itu ialah pihak swasta berinisial ZA, MA, FA, NK, LS, M lalu DBA selaku Manajer PT CIP dan PT KI, PS selaku Manajer PT CIP dan PT KI, JBT selaku notaris, serta SSG selaku advokat. Budi belum menjelaskan status 10 orang yang dicegah ke luar negeri tersebut.

KPK mengatakan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara pengadaan tanah di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, dkk. Yoory sedang diadili dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 256 miliar tersebut.

Simak juga 'Saat Eks Bupati Boalemo Jadi Tersangka Kasus Korupsi Jalan Usaha tani':

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads