Aborsi Bakal Legal di Portugis?
Senin, 12 Feb 2007 07:29 WIB
Lisbon - Pendukung aborsi menang 59,3 persen dalam referendum mendukung pelonggaran undang-undang aborsi Portugis yang ketat. Aborsi bakal legal di Portugis?Kemenangan itu belum memenuhi syarat untuk mengikat secara hukum, karena angka partisipasi rakyat tidak mencapai 50 persen seperti yang disyaratkan konstitusi negeri mayoritas beragama Katolik itu. Namun pemerintahan Sosialis di bawah PM Jose Socrates berjanji akan tetap mengundang-undangkannya."Hasil referendum sangat jelas, membuktikan rakyat Portugis menginginkan membalik halaman pertanyaan tentang aborsi," ujar Socrates seperti dilansir AFP, Senin (12/2/2007).Proposal referendum datang dari pemerintahan Socrates. Proposalnya adalah memberikan hak pada wanita untuk melakukan aborsi sampai 10 minggu kehamilan. Selama ini aborsi dibolehkan dalam kasus perkosaan dan kehamilan yang membahayakan si ibu.Portugis bersama Irlandia, Malta dan Polandia sangat konservatif dalam hal aborsi. Berbeda dengan kebanyakan negara di Eropa yang melegalkan aborsi.Dalam UU Aborsi Portugis yang lama, seorang wanita dapat dipenjara 3 tahun jika melakukan aborsi ilegal. Sementara yang membantu proses aborsi diancam 8 tahun penjara.Dalam referendum yang digelar tahun 1998, rakyat Portugis memilih mempertahankan undang-undang aborsi yang ada. Namun partisipasi pemilih hanya 3 dari 10 pemilih yang melaksanakan haknya saat itu.
(aba/aba)











































