Beda Prinsip, ICW Mundur Dari Tim Perumus RUU Tipikor

Beda Prinsip, ICW Mundur Dari Tim Perumus RUU Tipikor

- detikNews
Minggu, 11 Feb 2007 23:15 WIB
Jakarta - Indonesian Corruption Watch (ICW) menyatakan mundur dari tim perumus RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Alasannya? Perbedaan prinsip dengan kebanyakan anggota tim."Insya Allah, baru besok dikirimkan faks ke Menkumham dan tim perumus," ujar perwakilan ICW untuk tim perumus Emerson Yuntho saat dihubungi detikcom, Minggu (11/2/2007).Menurut pria yang biasa dipanggil Eson itu, keberadaan ICW di tim tersebut tidak efektif. Akhirnya berdasarkan rapat internal ICW, diputuskan untuk mundur dari tim tersebut."Kita menilai tidak efektif berada dalam tim perumus RUU itu. Penyebabnya ada perbedaan secara prinsip tentang pasal-pasal tertentu dalam draf RUU itu," jelas Eson.Misalnya? "Mengenai keberadaan Pengadilan (Negeri) Tipikor. ICW tetap menginginkan pengadilan tipikor ada. Sementara draf yang sudah disusun menghapuskannya. Perkara tipikor nanti diserahkan pada pengadilan-pengadilan negeri," beber Eson.Selain itu, ICW juga bersikukuh keberadaan hakim ad hoc dan hakim tipikor tetap ada. Tidak seperti draf RUU yang hanya menggariskan hakim karir di pengadilan negeri yang menyelesaikan perkara korupsi."Kita sepakat kalau hakimnya ada ad hoc dan hakim karier. Namun drafnya hanya ada hakim karier yang dilatih khusus," kata Eson.Tim perumus RUU Tipikor beranggota 15-18 orang yang diketuai Andi Hamzah. Anggotanya Indrianto Seno Adjie, Oka Mahendra, Rudi Satriyo, kemudian unsur dari Kepolisian dan Kejaksaan. Tim perumus RUU Tipikor dibentuk setelah munculnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 yang memberi waktu 3 tahun untuk membentuk UU Pengadilan Tipikor. (aba/aba)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads