Rumah Jadi Tempat Ibadah Dibubarkan Paksa di Bandung
Minggu, 11 Feb 2007 15:58 WIB
Jakarta - Kegiatan ibadah yang dilakukan ratusan orang di rumah Tayung, warga Desa Padawulun, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, membuat gusar warga sekitar. Mereka meminta Tayung menghentikan kegiatan ibadah di rumahnya.Sudah berkali-kali warga meminta hal tersebut pada Tayung. Namun tak juga digubris. Kekesalan warga memuncak pada Minggu (11/2/2007) pagi. Sekitar 20 warga bersama 60 massa dari Divisi Antri Pemurtadan (DAP) Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI) mendatangi rumah pria berusia 60 tahun tersebut. Khawatir terjadi tindakan anarkis, ratusan jamaat Geraja Bethel Indonesia (GBI) yang melakukan peribadatan di rumah Tayung membubarkan diri.Tayung yang menjadi tuan rumah tak bisa berbuat apa-apa. Ditemani perwakilan gereja, Tayung akhirnya mau bermusyawarah dengan Ketua RW setempat. DAP FUUI memfasilitasi pertemuan tersebut.Dari pantauan detikcom, sekitar 10 anggota kepolisian dari Polsek Majalaya tampak berjaga-jaga. Selain itu, meski rumah Tayung terlihat sepi, puluhan warga masih berkumpul di depan rumah bercat putih itu.Musyawarah yang berlangsung hampir satu jam setengah itu akhirnya mencapai satu kesapakatan antara kedua belah pihak. Pemilik rumah maupun perwakilan dari gereja bersedia untuk menghentikan kegiatan peribadatan. Mereka juga harus menanggung sanksi jika terjadi pelanggaran di kemudian hari."Saya sudah sampaikan keberatan warga beberapa kali, namun tidak pernah digubris. Keberatan warga antara lain karena posisi rumah yang dijadikan gereja itu hanya terhalang satu rumah dari masjid. Selain itu, penyulapan rumah untuk dijadikan gereja itu pun menyalahi aturan," ujar Ketua RW 03 Omay Komarudin, usai musyawarah.Menurut Omay, penyampaian protes warga telah dilakukan secara tertulis dan berharap hal itu dipikirkan secara matang. Namun, aksi salah satu orang Jemaat Aabtu malam (10/2/2007) yang datang ke rumahnya dalam keadaan mabuk memicu kemarahan warga. Orang itu, kata dia, seolah-olah menantang warga untuk tidak menutup kegiatan gereja.Omay mengungkapkan dari 220 Kepala Keluarga (KK) yang ada di RW 03, 23 KK di antaranya merupakan umat kristiani. Namun yang ikut kegiatan ibadah di rumah Tayung hanya 3 KK. Selebihnya di gereja-gereja yang berada di sekitar Kecamatan Majalaya.Sementara itu Koordinator Divisi Anti Pemurtadan FUUI Suryana Nurfatwa menyatakan aksi ini bukan merupakan sentimen pada agama tertentu. Hal ini hanya didasari atas pelanggaran dari SPB dua menteri mengenai pembangunan rumah ibadah."Kalau mereka mengantongi izin resmi, kami tidak masalah. Seluruh gereka yang resmi tidak kami persoalkan. Yang kami persoalkan adalah rumah yang dijadikan gereja. Karena kami anggap itu gereja ilegal," tegasnya.Pada kesempatan yang sama, perwakilan dari gereja, Alner mengaku bahwa jamaat yang beribadah di rumah Tayung mayoritas dari luar kampung tersebut. Meski menyepakati isi perjanjian antara pihak gereja dan warga, Alner mengaku pemusatan kegiatan peribadatan di rumah Tayung disebabkan sulitnya memperoleh izin membangun gereja."Terus terang kami sulit membangun gereja resmi. Sambil menunggu adanya gereja resmi, kami lakukan peribadatan," ujarnya. Ketika ditanya apakah tidak ada gereja terdekat di Kecamatan Majalaya yang terjangkau jaraknya, Alner mengaku tidak tahu. "Mungkin ada, tapi saya tidak tahu tempatnya. Saya juga tidak tahu berapa banyak jumlah geraja di sekitar sini," katanya yang mengaku masih belum mengetahui di gereja mana dia akan melakukan peribadatan setelah penutupan gereja yang dianggap ilegal oleh warga ini.
(ern/ana)











































