Karen Agustiawan Tak Dibebankan Uang Pengganti, KPK Bilang Begini

Karen Agustiawan Tak Dibebankan Uang Pengganti, KPK Bilang Begini

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 25 Jun 2024 13:57 WIB
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (Adrial/detikcom)
Foto: Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (Adrial/detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tak membebankan uang pengganti ke mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan dalam kasus korupsi pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). Apa kata KPK?

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menunggu salinan putusan secara lengkap dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, untuk dipelajari apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan dimaksud, dengan tenggang waktu selama 7 hari sejak putusan dibacakan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (25/6/2024).

Tessa mengatakan KPK mengapresiasi putusan hakim. Menurutnya, korupsi dalam sektor LNG telah berdampak pada hajat hidup masyarakat banyak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim yang menyatakan Terdakwa Karen Agustiawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, sebagaimana Dakwaan KPK," kata Tessa.

"Di mana putusan Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta kepada terdakwa Karen Agustiawan. Terlebih korupsi pada sektor ini juga berdampak langsung pada hajat hidup masyarakat banyak," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, jaksa KPK menuntut Karen membayar uang pengganti Rp 1.091.280.281 (Rp 1 miliar) dan USD 104.016 subsider 2 tahun kurungan penjara. Namun, hakim menyatakan uang yang diterima Karen sebesar Rp 1 miliar dan USD 104 ribu itu merupakan penghasilan resmi. Hakim mengatakan uang itu diterima setelah Karen tak bekerja di Pertamina.

Hakim juga membebankan uang pengganti kerugian negara USD 113 juta dalam kasus ini ke perusahaan asal Amerika Serikat (AS), Corpus Christi Liquefaction LLC. Hal tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK.

Simak Video 'Tangis Karen Pecah Seusai Divonis 9 Tahun Bui di Kasus Korupsi LNG':

[Gambas:Video 20detik]



(mib/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads