Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan perlawanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait putusan sela terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. PN Tipikor Jakarta Pusat masih menunggu salinan putusan tersebut.
"Tentu harus ditunggu putusannya secara resmi dari PT DKI. Kita lihat perintah putusannya," kata Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, kepada wartawan, Selasa (25/6/2024).
Zulkifli mengatakan PN Tipikor Jakarta Pusat akan mengikuti putusan PT DKI Jakarta. Dia mengatakan pihaknya akan melanjutkan pemeriksaan perkara Gazalba Saleh sesuai perintah PT DKI Jakarta.
"Tentu akan dijadwalkan lagi ketika PT memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini. Sampai saat ini berkas belum diterima PN Jakarta Pusat," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Kabulkan Permohonan KPK
Hakim PT DKI Jakarta mengabulkan perlawanan yang dilayangkan KPK terkait putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara Gazalba Saleh. PT DKI Jakarta memerintahkan agar sidang kasus gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh dilanjutkan.
"Menerima permintaan banding perlawanan penuntut umum. Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding perlawanan tersebut," kata hakim ketua Subachran Hardi Mulyono saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (24/6).
Duduk sebagai ketua majelis Subachran Hardi Mulyono dengan anggota Sugeng Riyono dan Anthon R Saragih. Adapun KPK tak hadir dalam sidang pembacaan putusan perlawanan yang diajukannya tersebut. Pembacaan putusan verzet ini hanya dihadiri oleh majelis Pengadilan Tinggi Jakarta.
Hakim menyebut UU Kejaksaan mengatur jaksa dapat ditugaskan untuk menduduki dan mengisi jabatan di luar instansi kejaksaan. Begitupula dengan penuntut umum yang ditugaskan di KPK merupakan seorang Jaksa yang berasal dari instansi asal yaitu Kejaksaan RI dengan penugasan khusus dari Jaksa Agung.
Menurut hakim, pertimbangan hukum Pengadilan Tipikor yang menyatakan bahwa seluruh penuntutan pidana di Indonesia, termasuk yang dilakukan oleh KPK, hanya dapat dilakukan oleh penuntut umum yang menerima pendelegasian dari Jaksa Agung RI menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengacaukan sistem praktik peradilan.
"Menimbang, bahwa dengan alasan dan pertimbangan hukum tersebut di atas, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tingkat banding tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan 'seluruh penuntutan pidana di Negara Republik Indonesia termasuk yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi RI maupun lembaga lain hanya dapat dilakukan oleh Penuntut Umum dengan syarat telah menerima pendelegasian wewenang penuntutan dari Jaksa Agung Rl karena sesuai asas single prosecution system dan dominus litis hanya Jaksa Agung yang menjadi Penuntut Umum tunggal yang memiliki kewenangan tunggal untuk melakukan penuntutan tindak pidana di Republik ini', karena hal tersebut akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengacaukan sistem praktek peradilan," kata hakim.
Simak juga Video 'Novel Terkejut Eksepsi Gazalba Saleh Dikabulkan, Soroti Putusan Hakim':