Menko PMK Muhadjir Effendy meminta warga tidak terbuai rayuan peminjam nomor rekening bank dengan imbalan. Dia mengatakan nomor rekening yang dipinjam itu bisa terkait judi online.
"Untuk masyarakat ya terutama ibu-ibu dan bapak-bapak di desa-desa kalau ada orang pinjam nama, atau pinjam nomor rekening dengan imbalan, jangan dilayani, harus ditolak. Itu nama dan nomor rekening itu akan digunakan untuk judi online oleh yang bersangkutan atau mungkin dijual kepada yang lain," kata Muhadjir dalam konferensi pers di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2024).
Dia mengatakan ada ancaman pidana bagi orang yang memfasilitasi judi online. Dia mengatakan meminjamkan rekening bisa termasuk memfasilitasi judi online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau memberikan kesempatan nama dan rekeningnya dipakai maka itu termasuk pelaku judi online," ujarnya.
Dia mengatakan pelaku judi online terancam hukuman 6 tahun penjara. Atau, katanya, pelaku bisa dikenai denda hingga Rp 1 miliar.
"Ingat, orang yang memfasilitasi judi online, itu penjara, ancamannya 6 tahun menurut Undang-Undang ITE pasal 45 ayat 2 atau denda Rp 1 miliar," ucapnya.