Menko PMK: Pinjam Rekening Pakai Imbalan Harus Ditolak, Itu untuk Judi Online

Menko PMK: Pinjam Rekening Pakai Imbalan Harus Ditolak, Itu untuk Judi Online

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Selasa, 25 Jun 2024 13:32 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy (Mulia Budi/detikcom)
Foto: Menko PMK Muhadjir Effendy (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Menko PMK Muhadjir Effendy meminta warga tidak terbuai rayuan peminjam nomor rekening bank dengan imbalan. Dia mengatakan nomor rekening yang dipinjam itu bisa terkait judi online.

"Untuk masyarakat ya terutama ibu-ibu dan bapak-bapak di desa-desa kalau ada orang pinjam nama, atau pinjam nomor rekening dengan imbalan, jangan dilayani, harus ditolak. Itu nama dan nomor rekening itu akan digunakan untuk judi online oleh yang bersangkutan atau mungkin dijual kepada yang lain," kata Muhadjir dalam konferensi pers di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2024).

Dia mengatakan ada ancaman pidana bagi orang yang memfasilitasi judi online. Dia mengatakan meminjamkan rekening bisa termasuk memfasilitasi judi online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau memberikan kesempatan nama dan rekeningnya dipakai maka itu termasuk pelaku judi online," ujarnya.

Dia mengatakan pelaku judi online terancam hukuman 6 tahun penjara. Atau, katanya, pelaku bisa dikenai denda hingga Rp 1 miliar.

ADVERTISEMENT

"Ingat, orang yang memfasilitasi judi online, itu penjara, ancamannya 6 tahun menurut Undang-Undang ITE pasal 45 ayat 2 atau denda Rp 1 miliar," ucapnya.

(bel/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads