Pengurus Ponpes di Lumajang Nikahi ABG 16 Tahun Tanpa Izin, Mahar Rp 300 Ribu

Nurhadi Wicaksono - detikNews
Selasa, 25 Jun 2024 11:16 WIB
Foto: Nur Hadi Wicaksono/detikJatim
Jakarta -

Pengurus pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Candipuro, Lumajang, Jawa Timur, dilaporkan ke Polres Lumajang setelah menikahi anak di bawah umur tanpa izin orang tua. Korban diketahui masih berusia 16 tahun dan telah dinikahi secara siri.

Pendamping dari lembaga perlindungan anak, Daniel, menyebutkan pelaku membujuk korban agar mau dinikahinya karena iming-iming akan diberikan kesenangan. Selain itu, korban diberi uang tunai Rp 300 ribu sebagai mahar nikah.

"Korban dibujuk rayu oleh terduga pelaku dan dijanjikan kesenangan serta uang Rp 300 ribu sebagai mahar nikah," kata Daniel, dilansir detikJatim, Selasa (25/6/2024).

Tak hanya itu, korban juga disebut tidak tinggal serumah dengan terduga pelaku. Pelaku biasanya hanya memanggil korban saat hendak melampiaskan syahwatnya.

Terbongkarnya pernikahan ini berawal saat orang tua korban mengetahui bahwa anaknya tengah hamil. Kabar ini lantas ditelusuri dan diketahui anaknya ternyata telah dinikahi pelaku.

"Saya tahunya anak saya rutinan pengajian di pondok, tapi tidak tahu kalau dinikahi. Saya mengetahui hal itu ketika di kampung ramai kalau anak saya diisukan hamil sehingga saya menelusuri hal itu dan melaporkan ke polisi," ujar ayah korban.

Baca selengkapnya di sini.

Simak juga 'Saat Soroti Kasus Santri Tewas, Gubernur Jambi Minta Ada Guru BK di Ponpes':




(azh/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork