Samuel Ismoko Hirup Udara Bebas

Samuel Ismoko Hirup Udara Bebas

- detikNews
Minggu, 11 Feb 2007 01:50 WIB
Jakarta - Mantan Direktur II Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigjen Pol Samuel Ismoko akhirnya menghirup udara bebas. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberi keringanan hukuman sehingga dia bebas setelah dipotong masa tahanan."Dia sudah meninggalkan tahanan Kamis 8 Februari 2007 pukul 17.00 WIB. Suratnya keluar Kamis pagi," ungkap pengacaranya Juniver Girsang, saat dihubungi detikcom, Minggu (11/2/2007).Menurut Juniver, PT DKI mengurangi hukumannya 5 bulan dari vonis 20 bulan. Putusan ini dlilakukan pada pertengahan Januari 2007. Setelah dipotong masa tahanan dan pidana, masa tahanan yang tersisa adalah 2 minggu."Habisnya ya pada Kamis itu. Kita sudah dengar seminggu sebelum hari H, tapi kan itu tidak berarti apa-apa sebelum ada pemberitahuan resmi," lanjut dia.Ismoko pun kini melenggang bebas dari ruang tahanan Transnational Crimes Unit (TNCC) Mabes Polri. Dia sebelumnya dinyatakan bersalah oleh PN Jakarta Selatan menerima suap dalam penangangan kasus pembobolan BNI Cabang Kebayoran Baru. (fay/mar)


Berita Terkait